KOTAMOBAGU – Belum genap 1×24 jam setelah resmi dilantik sebagai Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, S.Tr.K., S.I.K., langsung bergerak bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC).
Hasilnya, seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, berhasil diamankan.
Terduga pelaku berinisial YM alias Yannil (22), warga Desa Mopusi, diamankan Tim URC Sat Reskrim Polres Kotamobagu pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Ia ditangkap di Kelurahan Kotobangon, Kota Kotamobagu.
Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/468/IX/2026/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT terkait dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tersebut diduga bermula ketika terduga pelaku dan korban sama-sama mengonsumsi minuman keras (miras). Keduanya kemudian terlibat selisih paham.
Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga mengeluarkan pisau tikam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, kemudian menikam korban satu kali ke arah pinggang sebelah kanan.
Mendapat laporan kejadian tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Kotamobagu langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke Kelurahan Kotobangon. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan YM.
Saat diamankan, terduga pelaku disebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, YM dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa pisau tikam yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
“Benar, Tim URC Sat Reskrim Polres Kotamobagu telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau tikam yang terjadi di Desa Mopusi, sesuai laporan polisi. Terduga pelaku berinisial YM diamankan di Kelurahan Kotobangon tanpa perlawanan,” ujar AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra.
Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, kejadian tersebut dipicu selisih paham yang terjadi setelah terduga pelaku dan korban mengonsumsi miras.
“Dari keterangan awal, kejadian dipicu oleh pengaruh miras yang mengakibatkan selisih paham antara terduga dan korban hingga terjadi penikaman,” jelasnya.
AKP Mahadewa menegaskan, terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih berupaya menemukan barang bukti sajam yang digunakan dalam kejadian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari konsumsi miras yang berlebihan karena sering kali menjadi pemicu terjadinya tindak pidana,” pungkasnya. (***)

