KOTAMOBAGU — Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di area antrean kendaraan pengangkut yang hendak mengisi BBM jenis solar subsidi di sekitar SPBU Matali, Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Sejumlah sopir truk mengaku harus mengeluarkan uang sebesar Rp30 ribu setiap kendaraan agar mendapatkan nomor antrean dan diperbolehkan masuk untuk mengisi BBM solar.
Keluhan tersebut disampaikan sejumlah sopir kepada media ini Kamis 19 Agustus 2026. Mereka meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena khawatir terjadi persoalan dengan pihak-pihak yang mengatur antrean.
Menurut para sopir, persoalan ini bermula setelah adanya penataan ulang lokasi antrean kendaraan solar di kawasan SPBU Matali.
Sebelumnya, antrean kendaraan truk mengular di Jalan KS Tubun, mulai dari sekitar SPBU hingga kawasan SMP Negeri 2 Matali. Kondisi tersebut disebut kerap mengganggu akses warga yang tinggal maupun menjalankan usaha di sepanjang jalur tersebut.
Sekitar Juni 2026, hampir seratus sopir truk disebut diundang Pemerintah Kelurahan Matali untuk membahas keluhan masyarakat terkait antrean kendaraan.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati antrean kendaraan yang hendak mengisi solar dipindahkan ke kawasan jalan masuk Lapangan Nunuk Matali hingga sekitar Stadion Nunuk Matali.
Namun, setelah lokasi antrean dipindahkan, para sopir mengaku muncul pihak-pihak tertentu yang mengatur antrean sekaligus memberikan nomor urut kendaraan.
Persoalannya, pemberian nomor antrean tersebut diduga disertai permintaan uang sebesar Rp30 ribu.
“Kalau tidak memberikan uang Rp30 ribu, kami tidak mendapatkan nomor antrean dan tidak diperbolehkan masuk untuk mengisi solar,” ungkap salah satu sopir.
Para sopir menilai praktik tersebut meresahkan karena antrean BBM seolah-olah menjadi lahan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Yang kami persoalkan bukan antreannya. Kami hanya ingin antre dengan tertib. Tetapi kalau untuk mendapatkan nomor antrean harus membayar, ini yang kami pertanyakan,” ujar sopir lainnya.
Mereka pun meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk memastikan kebenaran dugaan pungutan tersebut dan menertibkan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari sistem antrean.
“Kami meminta polisi turun tangan. Kalau memang ada pungutan, harus ditertibkan. Apalagi mereka bukan petugas resmi SPBU,” harap para sopir.
Lurah Matali: Tidak Ada Aturan Pungutan
Sementara itu, Lurah Matali, Rafik Alamri, dikonfirmasi menegaskan bahwa Pemerintah Kelurahan Matali tidak pernah mengeluarkan aturan maupun menetapkan pungutan terhadap kendaraan yang mengantre BBM solar.
Menurut Rafik, langkah Kelurahan Matali hanya sebatas menyediakan lokasi parkir atau antrean alternatif untuk mengurai kemacetan di jalan protokol.
“Dari pihak kelurahan itu hanya menyediakan lahan parkir untuk mengurai kemacetan yang ada di jalan protokol di depan. Karena hampir tiap hari permasalahan yang sering terjadi adalah macet dan keluhan masyarakat yang rumah-rumahnya berada sepanjang jalur SPBU sampai Alfamart,” jelasnya.
Ia mengatakan, penataan antrean tersebut merupakan hasil mediasi antara pemerintah kelurahan, pihak SPBU dan perwakilan masyarakat.
“Makanya dimediasi oleh kelurahan dengan memanggil pihak SPBU dan perwakilan masyarakat. Maka diputuskan untuk memindahkan antrean solar ke lingkar Lapangan Nunuk,” katanya.
Terkait dugaan pungutan Rp30 ribu, Rafik membantah bahwa hal tersebut berasal dari Pemerintah Kelurahan.
“Untuk pungli itu kelurahan tidak mengatur. Tidak ada aturan yang dikeluarkan kelurahan untuk biaya apa pun,” tegasnya.
Ia menjelaskan, lokasi di sekitar Lapangan Nunuk dipilih karena relatif lebih sepi kendaraan sehingga antrean tidak mengganggu aktivitas warga.
“Di lingkar Lapangan Nunuk itu karena pertimbangannya masih sepi kendaraan dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai informasi adanya pungutan Rp30 ribu untuk setiap kendaraan yang mengisi solar subsidi, Rafik kembali menegaskan bahwa kelurahan tidak pernah menetapkan biaya tersebut.
“Ya tidak ada. Tidak mungkin kelurahan keluarkan aturan seperti itu. Tak mungkin kelurahan akan urus setiap kendaraan untuk pengisian BBM. Itu kewenangan SPBU,” katanya.
Menurut Rafik, kesepakatan dengan pihak SPBU hanya berkaitan dengan penempatan kendaraan agar antrean lebih tertib dan tidak kembali menimbulkan kemacetan.
Ia juga menyebut kendaraan pelayanan publik menjadi salah satu yang diprioritaskan, seperti truk pengangkut gas, Damri, ambulans dan kendaraan lain yang membutuhkan pelayanan.
Selain itu, kendaraan dari luar daerah yang hanya melintas dan membutuhkan BBM juga menjadi bagian dari pertimbangan penataan antrean.
Rafik mengaku telah meminta para sopir segera melaporkan apabila menemukan pungutan maupun tindakan menyerobot antrean dengan mengatasnamakan aparat kelurahan.
“Saya pesan ke perwakilan sopir waktu pertemuan, kalau ada pungli atau ada yang serobot-serobot jalur mengatasnamakan oknum-oknum aparat, tolong langsung diinformasikan lewat WhatsApp atau lapor langsung ke saya di kantor kelurahan,” pungkasnya.
Kini, dugaan pungutan Rp30 ribu tersebut menjadi perhatian para sopir. Mereka berharap aparat terkait dapat melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan apakah benar terjadi pungutan dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas praktik tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pungutan tersebut masih berupa pengakuan sejumlah sopir dan belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait kebenaran maupun pihak yang diduga melakukan pungutan. (***)

