Kapolda Sulut Turun Langsung ke TKP Tragedi Drag Race Kotamobagu, Pengemudi Berpotensi Jadi Tersangka

KOTAMOBAGU – Tragedi maut dalam ajang drag race di Jalan AP Mokoginta, Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, mendapat perhatian serius dari Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langie.

Usai melayat ke rumah duka para korban di Desa Pontodon, Senin (10/8/2026), Kapolda Sulut bersama jajaran pemerintah daerah, TNI dan Polri turun langsung meninjau lokasi kejadian.

Di lokasi, Kapolda melihat langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi lokasi terjadinya kecelakaan maut hingga menelan korban jiwa.

Dari TKP, Kapolda kemudian menuju Rumah Sakit Monompia Kotamobagu untuk menjenguk sejumlah korban yang masih menjalani perawatan intensif.

“Saya sebagai Kapolda Sulut dan jajaran turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya kepada para korban yang sudah mendahului kita. Semoga para korban mendapat tempat yang layak di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Roycke.

Ia juga mendoakan para korban luka agar segera mendapatkan kesembuhan.

Terkait proses hukum, Roycke menegaskan bahwa aparat sudah mengambil sejumlah langkah. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tersebut.

“Tim sekarang tengah melakukan penyelidikan. Kalau ada perbuatan hukum atau tindak pidana dan melawan hukum, tentunya kita akan melakukan proses penindakan,” tegasnya.

Kapolda mengungkapkan, sedikitnya lima orang telah diperiksa, termasuk pengemudi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.

Menurutnya, pengemudi memiliki potensi besar untuk ditetapkan sebagai tersangka apabila hasil penyelidikan menemukan unsur kelalaian yang memenuhi ketentuan pidana.

“Pengemudi pasti potensi menjadi tersangka. Untuk pengemudi itu sudah jelas karena ada unsur kelalaian, potensi tersangkanya besar,” ungkapnya.

Tak hanya pengemudi, Kapolda memastikan seluruh pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan akan diperiksa.

Mulai dari panitia penyelenggara hingga mekanisme pelaksanaan event akan ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum atau kelalaian yang berkontribusi terhadap tragedi tersebut.

“Semua pihak kita akan periksa. Kita akan melihat alurnya dari panitia penyelenggara, apa potensi dan mekanisme yang ada di situ. Semuanya berpotensi,” katanya.

Kapolda juga menyatakan akan menarik penanganan perkara dari Polres Kotamobagu ke Polda Sulut.

Langkah tersebut, kata dia, dilakukan agar proses penyelidikan dan penegakan hukum dapat berjalan lebih terbuka dan menyeluruh.

“Sementara ini masih ditangani Polres Kotamobagu. Tapi saya akan menarik kasus ini, supaya kita akan lebih terbuka dan penegakan hukum akan kita laksanakan,” tegasnya.

Meski demikian, Roycke mengingatkan bahwa proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Tragedi tersebut hingga kini tercatat menewaskan delapan orang. Sementara delapan korban lainnya masih menjalani perawatan intensif dan satu korban mengalami luka ringan.

Kapolda berharap musibah tersebut menjadi momentum evaluasi bersama agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Marilah kita jadikan musibah ini sebagai proses pembelajaran agar kejadian ini tidak kembali terjadi,” pungkasnya. (***)