Diduga 35 Hektare Hutan Tanoyan Selatan Kawasan Jalur 7 Dibabat untuk PETI, Warga Desak APH Bertindak

BOLMONG – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menuai sorotan.

Warga menduga pembukaan kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan dilakukan secara masif hingga diperkirakan telah mencapai sekitar 35 hektare.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, aktivitas pertambangan tersebut berlangsung di kawasan Jalur Tujuh, Desa Tanoyan Selatan, dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Hingga Jumat (31/7/2026), kegiatan itu disebut masih terus berlangsung.

Sejumlah warga yang menghubungi media ini mengaku resah karena aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan mengatasnamakan sebuah perusahaan, yakni PT Sinar Mobagu Grup (SMG). Mereka juga menyebut sebagian pelaku diduga merupakan warga setempat.

“Sebagian lahan hutan yang dibabat itu berada di dalam wilayah IUP Koperasi Perintis, sementara sebagian lainnya sudah berada di luar wilayah IUP,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Mereka berharap tidak ada pembiaran terhadap kegiatan yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

“APH jangan hanya diam. Kami berharap ada tindakan tegas sesuai hukum terhadap para pelaku yang diduga melakukan aktivitas PETI secara bebas,” ujar warga.

Selain dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, pembukaan kawasan hutan dalam skala besar juga memicu kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan. Kerusakan tutupan hutan dinilai berpotensi meningkatkan risiko banjir, tanah longsor, hingga mengganggu keseimbangan ekosistem di kawasan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sinar Mobagu Grup (SMG) maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tersebut.

Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, instansi terkait, dan aparat penegak hukum guna memperoleh penjelasan serta menyajikan informasi secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (***)