DPRD Sitaro Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Plt Bupati Resmi Teken Berita Acara

SITARO– Babak penting pengelolaan keuangan daerah resmi ditutup setelah DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro mencapai kesepakatan atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro menyelesaikan satu tahapan krusial dalam proses pengelolaan keuangan daerah. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, SE, pada rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Senin (27/7/2026).

Persetujuan bersama tersebut menjadi penanda bahwa pembahasan Ranperda telah memasuki tahap akhir di tingkat DPRD sebelum diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Momentum ini sekaligus mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, khususnya dalam memastikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.(***)