Operasi Senyap Imigrasi! WNA Filipina dan Tiongkok Disisir dari Perkebunan hingga Tambang di Bolmong-Boltim

KOTAMOBAGU – Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Sulawesi Utara.

Selama dua hari berturut-turut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara bersama Kantor Imigrasi Kotamobagu menggelar Operasi Pengawasan Bersama yang menyasar sejumlah titik strategis di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Bolaang Mongondow Timur (Boltim), 16–17 Juli 2026.

Operasi tersebut menyasar kawasan perkebunan hingga lokasi pertambangan yang selama ini menjadi pusat aktivitas sejumlah tenaga kerja asing. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Kotamobagu mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Pada hari pertama, tim bergerak ke kawasan Perkebunan Oboy di Desa Pusian, Kecamatan Dumoga. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga negara Filipina yang berada di Desa Komangaan. Selain pemeriksaan dokumen, tim juga berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Pusian Selatan guna menggali informasi terkait aktivitas maupun keberadaan warga negara asing di wilayah tersebut.

Pengawasan berlanjut pada hari kedua dengan menyasar kawasan Tambang Lanut di Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Di lokasi tersebut, petugas memeriksa tiga warga negara Tiongkok yang bekerja di area pertambangan.

Seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari identitas, izin tinggal, hingga legalitas dokumen keimigrasian para WNA.

Hasilnya, petugas memastikan seluruh warga negara asing yang diperiksa memiliki dokumen keimigrasian lengkap, sah, dan masih berlaku. Selama operasi berlangsung, tim juga tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian.

Meski demikian, operasi ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing akan terus diperketat, terutama di sektor-sektor strategis seperti perkebunan dan pertambangan yang kerap menjadi lokasi penempatan tenaga kerja asing.

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan, kegiatan pengawasan rutin akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen negara dalam memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia menjalankan aktivitasnya sesuai izin yang dimiliki dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pengawasan berkala tersebut, Imigrasi berharap ketertiban administrasi keimigrasian tetap terjaga sekaligus mendukung terciptanya stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, dan kepastian hukum di wilayah Sulawesi Utara. (***)