Fraksi Golkar DPRD Sulut Setujui Raperda KLB dan Wabah Penyakit Menular, Raski Mokodompit Sampaikan Hal Ini

Manado, Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Raperda tentang Kejadian Luar Biasa KLB dan Wabah Penyakit Menular.

Sikap tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Senin, (13/7/ 2026). Anggota DPRD Sulut dari Fraksi Golkar, Raski Mokodompit, saat membacakan Pandangan Umum Fraksi menegaskan pihaknya mendukung pembahasan Raperda ini dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Fraksi Golkar menerima Ranperda dan dibahas dalam pembahasan selanjutnya,” ujar Raski Mokodompit.

Dalam penyampaiannya, Raski menegaskan bahwa kehadiran Raperda ini sangat strategis dalam rangka mewujudkan masyarakat Sulawesi Utara yang sehat dan tangguh menghadapi ancaman penyakit.

“Regulasi ini penting sebagai payung hukum bagi pemerintah dalam melakukan pencegahan, penanganan, dan pengendalian KLB maupun wabah penyakit menular secara cepat dan terkoordinasi,” katanya.

Menurutnya, pengalaman penanganan pandemi beberapa tahun lalu menunjukkan bahwa daerah harus memiliki aturan yang jelas agar tidak terjadi kebingungan dalam pengambilan kebijakan di lapangan.

Fraksi Golkar juga mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Sulut yang menggagas Raperda ini. Namun, Golkar menitipkan beberapa catatan agar implementasi ke depan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.

“Fraksi Golkar mengapresiasi hadirnya Ranperda tersebut. Ini bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat,” ucap Raski.

Catatan pertama yang disoroti adalah aspek prosedur. Golkar meminta agar pelaksanaan Raperda harus berjalan sesuai dengan SOP yang jelas, mulai dari deteksi dini, pelaporan, hingga penanganan di lapangan.

Catatan kedua menyangkut infrastruktur kesehatan. Golkar mendorong pemerintah memastikan kesiapan fasilitas kesehatan di seluruh wilayah, khususnya di daerah 3T Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.

“Kesiapan fasilitas kesehatan harus jelas dan rumah sakit terutama daerah 3T. Jangan sampai ketika terjadi KLB, daerah pinggiran justru paling terbatas dalam akses layanan dan rujukan,” tegas Raski.

Ia menambahkan, SDM kesehatan, ketersediaan obat, alat pelindung diri, dan sistem rujukan juga harus menjadi perhatian utama agar Raperda ini tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas.

Lebih lanjut, Golkar berharap Raperda ini dapat memperkuat koordinasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, TNI-Polri, tenaga kesehatan, hingga masyarakat.

Dengan adanya regulasi ini, Golkar optimis penanganan KLB dan wabah penyakit menular di Sulut dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan terukur demi mewujudkan visi Sulawesi Utara yang sehat.

Setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi, Raperda tentang KLB dan Wabah Penyakit Menular akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut bersama Pansus dan perangkat daerah terkait sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.