Demokrat Setujui Ranperda KLB dan Wabah Penyakit Menular, Angel Wenas: Libatkan Pakar Agar Tak Tumpang Tindih

Manado, Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Raperda tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular untuk dibahas ke tahap selanjutnya.

Pandangan Umum Fraksi Demokrat tersebut disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Sulut Dapil Bolaang Mongondow Raya BMR, Angel Wenas, dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Senin 13 Juli 2026.

Dalam penyampaiannya, Angel Wenas menegaskan bahwa kehadiran Raperda ini sangat strategis dalam rangka mewujudkan masyarakat Sulawesi Utara yang sehat dan tangguh menghadapi ancaman penyakit.

“Kami Fraksi Demokrat mengapresiasi atas inisiatif Raperda tersebut. Ini adalah langkah penting pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan payung regulasi untuk penanganan KLB dan wabah penyakit menular,” ujar Angel.

Menurutnya, pandemi beberapa tahun lalu menjadi pelajaran penting. Karena itu, Sulut perlu memiliki regulasi yang jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih dalam penanganan kedaruratan kesehatan.

Meski menyetujui, Demokrat menitipkan catatan penting agar pelaksanaan Raperda ke depan berjalan efektif.

Angel Wenas menekankan, penyusunan dan pelaksanaan Raperda harus melibatkan seluruh stakeholder terkait serta pakar kesehatan.

“Harus melibatkan stakeholder dan pakar kesehatan agar pelaksanaan nanti tidak terjadi tumpang tindih. Koordinasi lintas sektor harus kuat, mulai dari Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas, hingga organisasi profesi,” tegasnya.

Ia juga meminta agar dalam Raperda memuat mekanisme yang jelas terkait peran pemerintah provinsi, kabupaten/kota, TNI-Polri, dan masyarakat dalam penanganan KLB.

Lebih lanjut, Angel berharap Raperda ini dapat menjadi instrumen penguat program pemerintah di bidang kesehatan.

“Raperda ini kiranya dapat mendukung program pemerintah di bidang kesehatan. Baik dalam pencegahan, penanganan, hingga pemulihan pasca kejadian luar biasa,” jelasnya.

Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan respon cepat Pemprov Sulut dalam menghadapi potensi wabah bisa lebih terstruktur dan tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.

Fraksi Demokrat pun mendorong agar setelah disetujui, Raperda ini segera disosialisasikan secara masif agar masyarakat memahami hak dan kewajiban saat terjadi KLB.

Penetapan Raperda tentang KLB dan Wabah Penyakit Menular diharapkan menjadi bukti komitmen DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulut dalam melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin ketersediaan layanan yang cepat, tepat, dan terintegrasi.