Manado, Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Niklas Weliam Silangen,S.Sos.,M.Si., mengikuti Rapat Evaluasi Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) dan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Anggaran 2016-2025, Kamis, (9/7/2026).
Rapat strategis ini digelar untuk memastikan seluruh temuan BPK dan rekomendasi pemeriksaan di lingkup Pemerintah Provinsi Sulut dapat diselesaikan secara tertib administrasi dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Agenda utama rapat adalah mengevaluasi perkembangan penyelesaian kerugian daerah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dari TA 2016 hingga TA 2025.
Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan hukum dan administrasi atas kasus kerugian daerah, sehingga proses pemulihan keuangan negara/daerah dapat berjalan optimal.
Dalam rapat tersebut, Niklas Silangen hadir mewakili Sekretariat DPRD Sulut. Kehadiran unsur legislatif ini penting untuk memastikan sinkronisasi antara fungsi pengawasan DPRD dengan upaya eksekutif dalam menindaklanjuti temuan.
Rapat membahas tiga hal krusial. Pertama, progres penyelesaian kerugian daerah yang masih dalam proses. Kedua, kendala administratif dan hukum dalam penyelesaian temuan. Ketiga, strategi percepatan agar tidak ada temuan yang menumpuk dari tahun ke tahun.
Sekwan menegaskan bahwa Sekretariat DPRD siap mendukung penuh proses tindak lanjut. Baik melalui fasilitasi pembahasan di komisi, maupun dalam hal penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan.

“Sebagai lembaga pendukung DPRD, kami punya tanggung jawab untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan. Tindak lanjut LHP ini bagian dari komitmen kita bersama menjaga tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel,” ujar Niklas Silangen.
MPPKD bertugas memberikan pertimbangan kepada kepala daerah terkait penetapan status kerugian daerah, pembebanan ganti rugi, hingga mekanisme penyelesaiannya. Majelis ini menjadi jembatan antara hasil audit BPK dengan langkah konkret pemulihan keuangan daerah.
Evaluasi kali ini mencakup 10 tahun anggaran. Rentang waktu yang panjang ini menjadi catatan agar ke depan tidak ada lagi keterlambatan tindak lanjut yang berlarut-larut.
Pemprov Sulut melalui perangkat daerah terkait diminta untuk segera menuntaskan berkas-berkas yang masih menggantung, melengkapi bukti setor, serta menindaklanjuti rekomendasi BPK secara tuntas.
Dalam rapat, juga disoroti pentingnya budaya tertib administrasi di seluruh OPD. Banyak temuan berulang terjadi karena lemahnya sistem pengendalian internal dan dokumentasi.
Ia juga menekankan, Sekretariat DPRD akan terus mendorong agar setiap pembahasan APBD dan pertanggungjawaban di DPRD dibarengi dengan data yang lengkap. Hal ini untuk meminimalisir potensi temuan di masa mendatang.
“Kalau administrasi kita tertib dari awal, maka temuan bisa diminimalisir. Dan kalau ada temuan, penyelesaiannya juga cepat karena datanya sudah siap,” tegasnya.
Rapat evaluasi MPPKD dan LHP TA 2016-2025 ini menjadi langkah awal konsolidasi. Targetnya jelas: tidak ada lagi temuan lama yang belum selesai, dan tidak ada lagi temuan baru yang disebabkan kelalaian administratif.
Dengan keterlibatan Sekretaris DPRD, diharapkan sinergi antara legislatif dan eksekutif semakin kuat. Tujuannya satu: mewujudkan tata kelola keuangan daerah di Sulawesi Utara yang transparan, akuntabel, dan bebas dari kerugian negara.
