SITARO– Di tengah sorotan publik terhadap kinerja pemerintah daerah, Pemkab Sitaro akhirnya membuka seluruh catatan penggunaan anggaran melalui laporan pertanggungjawaban APBD 2025 di hadapan DPRD.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian tersebut dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, SE, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kamis (9/7/2026), bertempat di Ruang Rapat DPRD Sitaro.
Dalam forum resmi legislatif tersebut, Heronimus menyampaikan penjelasan pemerintah daerah sebagai bagian dari tahapan pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2025.
Dokumen pertanggungjawaban APBD menjadi instrumen penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi bahan evaluasi bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap pelaksanaan program pembangunan selama tahun anggaran berjalan.
Rapat paripurna DPRD Sitaro ini menjadi momentum strategis untuk melihat kembali capaian, pelaksanaan program, serta arah pengelolaan anggaran daerah ke depan demi memperkuat pelayanan publik dan pembangunan di wilayah kepulauan.(***)
