Plt Bupati Sitaro Bergerak Cepat, Lima OPD Kunci Kini Dipimpin Pelaksana Tugas

SITARO–Lima kursi strategis di tubuh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro langsung diisi untuk mencegah roda pemerintahan tersendat, saat Plt Bupati Heronimus Makainas mengambil langkah cepat menjaga pelayanan publik tetap berjalan.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro melakukan langkah penguatan organisasi pemerintahan dengan menunjuk lima aparatur sipil negara (ASN) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Penyerahan Surat Perintah Tugas dilakukan langsung oleh Plt Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, SE, MM, Kamis (9/7/2026), dengan didampingi Plh Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Lima pejabat yang menerima mandat tersebut yakni Richard R. Sasombo, S.Pt sebagai Plt Kepala Dinas Pangan dan Pertanian; Hendrik Lalamentik, S.Pd., M.Si sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan; Herry M. Makahinda, SH sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Selain itu, Juniasandy Dauhan, SH dipercaya sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), serta Ritson E. Kadisi, SH., MM sebagai Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

Heronimus menegaskan, penunjukan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pemerintahan agar seluruh program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.

“Jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Saya berharap para pimpinan OPD yang diberikan tugas agar segera beradaptasi, membangun koordinasi yang baik, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Heronimus.

Juga meminta para pejabat yang mendapat tugas baru untuk segera memperkuat koordinasi internal dan memastikan setiap program kerja OPD tetap berjalan sesuai target.

Menurutnya, Pemkab Sitaro berkomitmen menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan hingga proses penetapan pejabat definitif dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.(***)