SITARO– Satu tanda tangan menjadi penentu arah pembangunan Kabupaten Kepulauan Sitaro pada 2027, saat Plt. Bupati Heronimus Makainas mengesahkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Penandatanganan Peraturan Bupati tentang RKPD Tahun 2027 dilakukan Plt. Bupati Kepulauan Sitaro Heronimus Makainas, SE, MM, didampingi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah, Drs. Eddy S. Salindeho, M.Si, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Selasa (7/7/2026).
Pengesahan tersebut menjadi tahapan strategis dalam siklus perencanaan pembangunan daerah karena menjadi acuan seluruh perangkat daerah dalam menyusun program, kegiatan, serta penganggaran pada Tahun Anggaran 2027.
RKPD 2027 memuat arah kebijakan pembangunan daerah yang disusun berdasarkan dokumen perencanaan jangka menengah serta diselaraskan dengan kebijakan pembangunan nasional dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Melalui dokumen itu, pemerintah daerah menargetkan program pembangunan yang lebih terarah, efektif, tepat sasaran, serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong pembangunan berkelanjutan guna mewujudkan daerah yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera.
Prosesi penandatanganan turut disaksikan jajaran perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Berikut versi dengan gaya yang lebih agresif untuk kebutuhan media digital, tetap berdasarkan fakta yang tersedia.(***)