Permudah Masyarakat, Imigrasi Kotamobagu Luncurkan WebForm Pelaporan Perkawinan Campur

KOTAMOBAGU – Komitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berbasis teknologi terus ditunjukkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu.

Terbaru, instansi tersebut meluncurkan WebForm Pelaporan Perkawinan Campur, sebuah inovasi layanan digital yang memudahkan masyarakat menyampaikan laporan terkait rencana maupun perkawinan campur yang telah dilaksanakan.

Peluncuran WebForm ini menjadi bagian dari transformasi digital layanan keimigrasian yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui sistem berbasis daring tersebut, masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor imigrasi hanya untuk menyampaikan informasi awal mengenai perkawinan campur.

Layanan ini diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang akan menikah atau telah menikah dengan warga negara asing (WNA). Melalui WebForm, pengguna dapat mengisi data serta menyampaikan informasi yang diperlukan secara praktis, cepat, dan efisien.

Data yang disampaikan masyarakat nantinya akan menjadi dasar bagi petugas imigrasi dalam memberikan layanan, pendampingan, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Kehadiran WebForm ini sekaligus menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Selain memberikan kemudahan dalam proses pelaporan, sistem digital tersebut diharapkan mampu meningkatkan akurasi data, mempercepat proses verifikasi oleh petugas, serta mendukung tertib administrasi keimigrasian.

Meski demikian, Kantor Imigrasi Kotamobagu menegaskan bahwa WebForm ini merupakan media pelaporan awal yang berfungsi mendukung pengawasan keimigrasian. Pengisian formulir secara daring tidak menggantikan kewajiban administrasi keimigrasian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan hadirnya inovasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu berharap masyarakat dapat semakin mudah mengakses layanan keimigrasian sekaligus meningkatkan kesadaran untuk melaporkan perkawinan campur secara tertib, sehingga seluruh proses administrasi dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai regulasi. (***)