Perdana! Pansus DPRD Sulut Gelar RDP Bahas Ranperda Perizinan Berusaha

Manado, Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) langsung tancap gas. Sehari setelah dibentuk, Pansus menggelar rapat perdana membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perizinan Berusaha. Targetnya jelas. Ranperda ini harus ditetapkan jadiPeraturan Daerah dalam 2 bulan agar Sulut punya payung hukum yang memangkas birokrasi dan menggenjot investasi.

Rapat perdana digelar Selasa (30/6/2026) di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Manado. Hadir langsung wakil ketua DPRD Sulut Royke Anter dan Rapat dipimpin Ketua Pansus Toni Supit, didampingi Wakil Ketua Pansus Ronald Sampel dan Sekretaris Pansus Inggried Sondakh.

Hadir pula anggota Pansus Henry Walukow, Jane Lalujan, Herry Porung, dan Nick Lomban. Pembahasan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulut sebagai mitra kerja utama.

Toni Supit menyampaikan dengan tegas, pembentukan Pansus langsung diikuti penyusunan jadwal kerja yang padat. Tujuannya agar setiap pasal Ranperda dibedah detail dan tidak ada yang lolos dari kajian hukum.

“Pasca ditetapkan, kami langsung membuat jadwal. Ranperda ini kami targetkan menjadi perda dalam waktu dua bulan. Karena itu kami harus disiplin waktu agar pembahasan ranperda ini benar-benar diteliti dan dikaji dengan referensi pasal-pasal yang dapat memayungi hukum di daerah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada investor,” ujar Toni Supit.

Menurutnya, Perda Perizinan Berusaha tidak boleh asal jadi. Regulasi ini harus jadi “tameng hukum” yang melindungi investor sekaligus memudahkan UMKM Sulut naik kelas.

Dalam rapat perdana, DPMPTSP Sulut memaparkan naskah akademik Ranperda, peta masalah perizinan, hingga benchmarking dengan daerah lain. Beberapa problem yang disorot: alur izin masih panjang, koordinasi antar-OPD lemah, dan layanan digital belum terintegrasi penuh.

Pansus mencatat masukan itu untuk dimasukkan dalam pembahasan pasal per pasal. Fokusnya: penyederhanaan prosedur, batas waktu layanan jelas, dan sanksi bagi OPD yang mempersulit izin.

Anggota Pansus Henry Walukow menekankan, Ranperda ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau izin usaha cepat dan murah, maka investor berani masuk, UMKM tumbuh, dan lapangan kerja terbuka.

Jane Lalujan menambahkan, Pansus akan jemput bola ke pelaku usaha, Kadin, dan asosiasi UMKM untuk dengar langsung kendala di lapangan.

Herry Porung dan Nick Lomban sepakat, regulasi harus ramah investor tapi tetap jaga kepentingan daerah dan lingkungan.

Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter yang hadir di rapat meminta Pansus jangan buru-buru tapi tetap tepat waktu. Ia mendorong ada konsultasi publik sebelum Ranperda dibawa ke paripurna.

“Investor butuh kepastian, tapi masyarakat juga harus dilibatkan. Perda yang baik itu yang lahir dari dialog,” kata Royke.

Tahapan Pansus ini Kejar Target 2 Bulan
Untuk mengejar target, Pansus sudah susun tahapan kerja:
1. Rapat internal dan pembahasan pasal bersama Biro Hukum, DPMPTSP, PUPR, DLH, Perkim.
2. Konsultasi publik undang pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.
3. Harmonisasi ke Kemenkumham pastikan draf tidak bertabrakan dengan UU Cipta Kerja dan PP turunan.
4. Paripurna Pengesahan Ranperda disahkan jadi Perda Sulut.

Pansus DPRD Sulut menargetkan Perda Perizinan Berusaha jadi solusi konkret atas keluhan “izin lama, biaya tinggi, pungli”. Kalau regulasi ini jalan, maka Sulut bisa lebih kompetitif menarik investasi di pariwisata, perikanan, pertanian, dan energi baru terbarukan.

“Gaspol bukan berarti terburu-buru. Tapi kami serius karena ini menyangkut pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sulut,” tegas Toni Supit menutup rapat perdana.