Pemkab Sangihe Menang Sampai MA, Rp30 Miliar Diputuskan Harus Dibayar, Puluhan Produk Hukum Tuntas

SANGIHE– Saat banyak daerah berjibaku dengan persoalan hukum, Kabupaten Kepulauan Sangihe justru mencatat kemenangan besar hingga Mahkamah Agung dan menuntaskan puluhan agenda hukum strategis dalam waktu kurang dari enam bulan.

Kinerja Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe sepanjang semester pertama 2026 menunjukkan capaian signifikan. Tidak hanya memperkuat fondasi regulasi daerah, tetapi juga mencetak kemenangan hukum bernilai fantastis hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Lima Peraturan Daerah berhasil disahkan pada tahun ini. Regulasi tersebut mencakup penataan perangkat daerah, penetapan kampung, pencegahan penyalahgunaan narkotika, pencabutan aturan lama mengenai lembaga kemasyarakatan, hingga penguatan kebudayaan daerah.

Empat Peraturan Bupati juga telah ditetapkan, termasuk kebijakan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan kampung dan pengaturan teknis pemberian THR serta gaji ke-13.

Tak berhenti di situ, sebanyak 166 Keputusan Bupati telah diterbitkan. Beberapa rancangan regulasi lainnya kini memasuki tahapan harmonisasi dan fasilitasi di tingkat provinsi maupun Kementerian Hukum.

Seluruh produk hukum tersebut telah terdokumentasi dalam sistem JDIH Kabupaten Kepulauan Sangihe guna memperkuat keterbukaan informasi dan akses publik terhadap regulasi daerah.

Di sisi lain, capaian paling menonjol datang dari keberhasilan Pemkab Sangihe memenangkan perkara wanprestasi kerja sama operasional KM Bawangung Nusa melawan PT Dian Osiania Indonesia.

Majelis hakim memutuskan tergugat wajib membayar kerugian material sebesar Rp30 miliar dan biaya labuh tambat kapal senilai Rp521,5 juta.

Putusan itu bertahan hingga tingkat banding dan akhirnya berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi perusahaan tersebut pada Maret 2026.

Bagian Hukum Setda Sangihe juga menangani sejumlah perkara lainnya yang berakhir dengan pencabutan gugatan oleh pihak penggugat.

Selain mendampingi proses litigasi, Bagian Hukum turut memfasilitasi penilaian Kepatuhan HAM bagi instansi pemerintah daerah sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum.

Dengan sederet capaian tersebut, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam memastikan kepastian hukum sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel.(advetorial/***)