BOLMONG – Pertanyaan tentang keadilan kembali mencuat di tengah masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR) menyusul maraknya penertiban aktivitas tambang tradisional. Di satu sisi, suara mesin ekskavator bisa saja berhenti dan lubang-lubang tambang dapat ditutup.
Namun di sisi lain, ada kegelisahan yang tak kunjung padam: mengapa para penambang kecil yang berjuang demi dapur keluarga justru kerap menjadi sasaran utama, sementara aktivitas pertambangan berskala besar yang juga menuai sorotan sebagian warga dinilai belum tersentuh secara maksimal?
Bagi penambang tradisional, tambang bukanlah jalan menuju kemewahan. Mereka bukan pemilik modal besar, bukan pula pengusaha dengan jaringan kekuasaan. Mereka hanyalah para ayah, ibu, dan kepala keluarga yang setiap hari turun ke lokasi tambang dengan satu harapan sederhana: bisa membawa pulang rezeki untuk anak dan istri di rumah.
Di balik tubuh yang lelah dan pakaian yang dipenuhi lumpur, tersimpan cerita perjuangan yang tidak mudah. Mereka bekerja di lorong-lorong sempit, menanggung risiko longsor, penyakit, hingga ancaman kematian, demi biaya sekolah anak dan kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam kondisi ekonomi yang serba sulit dan minim pilihan pekerjaan, tambang kerap menjadi satu-satunya tumpuan untuk bertahan hidup.
Karena itu, setiap kali penertiban dilakukan, publik pun bertanya: apakah penegakan hukum sudah berjalan secara adil, atau justru hanya menyasar pihak yang paling lemah?
Masyarakat pada dasarnya tidak menolak penegakan aturan. Tidak ada yang menginginkan aktivitas yang melanggar ketentuan dibiarkan bebas begitu saja. Namun hukum yang baik bukan hanya tegas, melainkan juga harus menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penambang kecil yang nyaris tak punya daya, sementara pihak-pihak yang diduga memiliki kekuatan ekonomi dan pengaruh justru luput dari perhatian.
Situasi inilah yang memunculkan persepsi ketimpangan di tengah masyarakat. Saat penambang tradisional ditertibkan, dampaknya langsung terasa. Sumber penghasilan hilang dalam sekejap, dapur keluarga terancam tak lagi mengepul, dan masa depan anak-anak ikut terguncang. Bagi sebagian warga, penutupan tambang bukan sekadar tindakan hukum, tetapi juga pukulan keras terhadap ekonomi rumah tangga yang memang sudah rapuh.
Persoalan ini pun tidak bisa dilihat semata-mata sebagai pelanggaran aturan. Ada realitas sosial yang tak dapat diabaikan. Banyak warga turun ke lokasi tambang bukan karena ingin menentang hukum, melainkan karena mereka tidak lagi memiliki pilihan pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhan hidup.
Karena itu, pendekatan represif tanpa solusi hanya akan melahirkan masalah baru. Menutup akses masyarakat terhadap mata pencaharian tanpa menyediakan alternatif yang layak bukanlah penyelesaian, melainkan memindahkan beban dari lokasi tambang ke dalam rumah-rumah keluarga yang sedang berjuang menghadapi kerasnya kehidupan.
Dalam kondisi seperti ini, pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dituntut untuk duduk bersama mencari jalan keluar yang lebih manusiawi. Penataan pertambangan rakyat melalui skema legal, pembinaan yang jelas, pengawasan lingkungan yang ketat, serta penciptaan lapangan kerja baru harus menjadi agenda serius, bukan sekadar wacana.
Sebab di balik sosok penambang tradisional yang sering dipandang sebelah mata, ada wajah-wajah penuh harapan. Ada seorang ayah yang ingin anaknya tetap bersekolah. Ada seorang ibu yang berharap dapur rumahnya tetap mengepul. Ada keluarga-keluarga kecil yang bertahan hidup dari keringat, risiko, dan keberanian menghadapi kerasnya hidup.
Negara, pada akhirnya, tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan itu. Saat hukum ditegakkan, keadilan harus menjadi pondasi utamanya. Dan saat berbicara tentang rakyat kecil, aspek kemanusiaan tidak boleh dikesampingkan.
Pada akhirnya, pertanyaan yang paling penting bukan hanya apakah hukum ditegakkan. Melainkan, apakah penegakan itu sudah adil, menyentuh semua pihak tanpa kecuali, dan tetap menyisakan harapan bagi mereka yang hanya ingin bertahan hidup.
Tulisan ini merupakan pandangan yang lahir dari realitas sosial masyarakat penambang tradisional di Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Penegakan hukum tetap harus dihormati sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam setiap kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, aspek keadilan, kemanusiaan, dan solusi jangka panjang perlu menjadi perhatian bersama.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (***)

