MANADO — Wali Kota Manado Andrei Angouw melakukan kunjungan ke Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Manado, Jumat (12/6/2026), di Kompleks Rusunawa, Jalan Tololiu Supit, Tingkulu, Kecamatan Wanea.
Kunjungan tersebut menjadi momentum evaluasi langsung terhadap kondisi warga binaan, khususnya perempuan dan anak yang sedang menjalani pendampingan sosial di rumah singgah milik pemerintah kota.
Di lokasi, Andrei disambut Kepala UPTD PPA Kota Manado, Steifie F. Bolang, bersama jajaran teknis.
Turut mendampingi Sekretaris Kota Manado dr. Steaven Dandel M.Ph, Kepala Dinas Sosial Lenda Pelealu, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Meisje Wollah.
Dalam kunjungan itu, Andrei terlihat berdialog langsung dengan seorang ibu yang tinggal bersama tiga anaknya di rumah singgah. Kondisi keluarga tersebut memantik keprihatinan setelah diketahui mereka tidak memiliki tempat tinggal tetap dan anak-anak belum mengakses pendidikan secara layak.
Wali Kota kemudian menggali berbagai informasi terkait kondisi keluarga tersebut, sembari meminta perangkat daerah terkait menyiapkan langkah penanganan yang lebih konkret.
Salah satu opsi yang ditawarkan pemerintah yakni membuka peluang hunian di rumah susun bagi keluarga yang telah berumah tangga, dengan tetap mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Tidak berhenti pada persoalan tempat tinggal, Andrei juga meminta agar pendekatan sosial dilakukan secara menyeluruh, mulai dari identifikasi akar masalah keluarga, pemulihan kondisi sosial, hingga membuka peluang ekonomi agar warga binaan dapat hidup mandiri.
Menurutnya, warga dengan kondisi rentan tidak boleh dibiarkan berada dalam situasi keterlantaran dan marginalisasi.
“Pemerintah harus hadir agar mereka tidak terpinggirkan, baik dari sisi perhatian negara maupun kesempatan ekonomi,” menjadi pesan utama yang ditekankan dalam kunjungan tersebut.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kota Manado Steifie F. Bolang menjelaskan, rumah singgah hanya menjadi tempat penanganan sementara dengan masa pendampingan maksimal 14 hari.
Dalam rentang waktu itu, UPTD PPA bersama Dinas Sosial melakukan asesmen menyeluruh terhadap kondisi keluarga, mulai dari pemetaan persoalan, pemantauan lingkungan sosial, hingga penyusunan solusi jangka pendek maupun lanjutan.
“Tujuannya agar warga binaan tidak hanya ditampung sementara, tetapi benar-benar mendapatkan penanganan yang tepat sesuai persoalan yang mereka hadapi,” ujarnya.(***)

