Warga Desak Polres Kotamobagu Tertibkan Tong Ilegal di Hulu Sungai Mo’ayat, Diduga Cemari Lingkungan dan Ancam Tambak Ikan

KOTAMOBAGU – Kekhawatiran masyarakat terhadap dugaan pencemaran lingkungan di sepanjang aliran Sungai Mo’ayat kembali mencuat.

Sejumlah pemilik tambak ikan di wilayah perkebunan Kobo Kecil dan Desa Poyowa Besar mendesak Polres Kotamobagu segera menertibkan aktivitas pengolahan emas sistem tong yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah perkebunan Kelurahan Motoboi Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Desakan tersebut muncul karena Sungai Mo’ayat yang melintasi wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Kota Kotamobagu, hingga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) merupakan sumber air vital bagi sektor perikanan dan pertanian masyarakat. Warga khawatir sungai tersebut menjadi jalur pembuangan limbah berbahaya dari aktivitas pengolahan emas di bagian hulu.

Menurut warga, musim penghujan seperti saat ini berpotensi dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha untuk membuang limbah pengolahan emas ke aliran sungai. Debit air yang meningkat dan arus yang lebih deras dinilai dapat menyamarkan pembuangan limbah yang diduga mengandung sianida maupun bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Kami meminta pihak berwajib turun tangan dan menertibkan aktivitas tong ilegal yang berada di Jalan Baru, Kelurahan Motoboi Besar. Jika terus dibiarkan, ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga menduga aktivitas pengolahan emas tersebut memiliki keterkaitan dengan peristiwa kematian massal ikan yang terjadi di sejumlah kolam milik masyarakat Desa Poyowa Besar pada Maret 2026 lalu. Saat itu, ribuan ikan dilaporkan mati mendadak setelah air dari Sungai Mo’ayat masuk ke kolam-kolam budidaya warga.

Peristiwa tersebut menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit bagi para petambak. Masyarakat pun berharap adanya penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap penyebab pasti kematian ikan yang sempat menghebohkan warga setempat.

“Peristiwa itu tidak bisa dianggap biasa. Banyak warga yang menggantungkan hidup dari usaha perikanan. Jika sumber air tercemar, maka dampaknya akan sangat luas,” kata warga lainnya.

Meski kasus kematian ikan sempat menjadi perhatian publik, warga menilai hingga kini belum terlihat langkah tegas terhadap aktivitas pengolahan emas sistem tong yang diduga masih berlangsung di kawasan hulu Sungai Mo’ayat.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna, sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel air pasca-insiden kematian ikan di Poyowa Besar.

Menurut Erwin, hasil pengujian tahap pertama menemukan adanya kandungan sianida, meskipun masih berada di bawah ambang batas pencemaran. Namun demikian, pihaknya tidak dapat memastikan sumber zat tersebut.

“Pada pengujian pertama memang ditemukan kandungan sianida, tetapi kami tidak bisa menyimpulkan dari mana sumbernya,” jelas Erwin.

DLH kemudian melakukan pengambilan sampel lanjutan di beberapa titik aliran Sungai Mo’ayat bersama pihak laboratorium. Dari hasil pengujian tahap kedua, tidak ditemukan kandungan zat berbahaya.

“Untuk uji laboratorium tahap kedua, hasilnya negatif,” singkat Erwin.

Meski demikian, masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat melakukan pengawasan dan penertiban secara menyeluruh terhadap aktivitas pengolahan emas yang diduga ilegal di wilayah hulu sungai.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan yang dapat mengancam kesehatan masyarakat, sektor perikanan, serta keberlanjutan ekosistem Sungai Mo’ayat. (***)