Menuju Hong Kong, Kapal Asing Pembawa Ikan Napoleon Ilegal Dicegat KKP

IMG-20260603-WA0005

BITUNG — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,2 ton ikan Napoleon hidup ke luar negeri. Kapal asing MV Silver Island yang mengangkut komoditas bernilai tinggi tersebut diamankan oleh Kapal Pengawas KP Orca 04 di perairan Laut Sulawesi saat berlayar menuju Hong Kong.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengungkapkan kapal tersebut berangkat dari Sumenep, Jawa Timur, pada 26 Mei 2026 dan dicegat pada Jumat (29/5) setelah petugas menemukan muatan ikan Napoleon tanpa dokumen perizinan resmi dari Pemerintah Indonesia.

“Kapal ini mengangkut ikan hidup menuju Hong Kong. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1,2 ton ikan Napoleon tanpa izin dan tanpa kuota yang sah,” ujar Ipunk dalam konferensi pers di Pangkalan PSDKP Bitung, Rabu (3/6).

Tak hanya melanggar aturan perizinan, petugas juga menemukan indikasi upaya penyelundupan yang dilakukan secara terencana. Ikan Napoleon disembunyikan di ruang khusus yang sulit dijangkau selama pemeriksaan.

“Ikan Napoleon ditempatkan di ruang tersembunyi yang aksesnya harus melalui gudang suku cadang mesin kapal. Ini menunjukkan adanya upaya untuk mengelabui petugas pengawas,” tegasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp16 miliar, yang berasal dari nilai komoditas serta potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

“Kasus ini akan kami proses secara hukum dan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat,” kata Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada PSDKP, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan bahwa MV Silver Island merupakan kapal pengangkut ikan hidup berbobot 492 GT berbendera Sao Tome and Principe yang dimiliki perusahaan berbasis di Hong Kong.

Menurutnya, penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengangkutan ikan Napoleon secara ilegal dari Sumenep menuju Hong Kong. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan dan analisis pergerakan kapal hingga akhirnya dilakukan pencegatan di Laut Sulawesi.

Ikan Napoleon merupakan spesies yang masuk dalam daftar perlindungan terbatas Appendix II CITES, sehingga pemanfaatan dan perdagangannya harus memenuhi ketentuan perizinan yang ketat, termasuk kepemilikan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN).

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan KKP akan terus memperketat pengawasan terhadap perdagangan spesies ikan yang dilindungi guna mencegah eksploitasi berlebihan dan menjaga kelestarian sumber daya kelautan Indonesia.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi spesies asli Indonesia serta menjaga keberlanjutan ekosistem laut dari ancaman perdagangan ilegal. (***)