Proyek Rumpon Miliaran di Bitung Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan

BITUNG — Dugaan penyimpangan proyek rumpon senilai Rp1,8 miliar di Kota Bitung mulai menyeret perhatian publik. Gerakan Nelayan Perkasa Indonesia (GNPI) Kota Bitung secara resmi melaporkan proyek tersebut ke Kejaksaan Negeri Bitung.

Laporan itu dibawa langsung Ketua GNPI Bitung, Julius Hengkengbala, ke Kantor Kejaksaan Negeri Bitung pada Kamis (21/5/2026). Langkah tersebut menegaskan GNPI tidak sekadar menggulirkan isu, melainkan serius mengawal dugaan persoalan dalam proyek yang merupakan program prioritas Pemerintah Kota Bitung bagi masyarakat pesisir.

“Ini bukan lagi sekadar wacana. Kami sudah mengawal persoalan ini sejak beberapa bulan lalu, termasuk mengajukan RDPU di DPRD Kota Bitung. Sekarang kami resmi membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas Julius kepada awak media, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, proyek rumpon yang seharusnya menjadi harapan peningkatan kesejahteraan nelayan justru diduga menyimpan banyak persoalan. GNPI menilai penggunaan anggaran miliaran rupiah dalam proyek tersebut harus dibuka secara terang benderang kepada publik.

“Ada uang rakyat dalam jumlah besar yang diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Karena itu kami meminta Aparat Penegak Hukum tidak tutup mata dan segera melakukan penyelidikan menyeluruh,” katanya.

GNPI juga mempertanyakan efektivitas pembangunan rumpon yang menelan anggaran fantastis. Sebab, setiap unit rumpon diketahui dianggarkan sebesar Rp100 juta, dengan total 18 unit pada tahun anggaran 2025.

Proyek tersebut tersebar di sejumlah wilayah pesisir Kota Bitung, meliputi Kecamatan Lembeh Utara, Lembeh Selatan, Aertembaga hingga Ranowulu. Program ini sebelumnya digadang-gadang menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kota Bitung dalam meningkatkan hasil tangkapan dan kesejahteraan nelayan.

Namun di lapangan, proyek itu mulai menuai sorotan. Selain nilai anggarannya yang besar, GNPI menilai perlu ada audit dan pemeriksaan menyeluruh terkait proses pengadaan, spesifikasi hingga realisasi pembangunan rumpon tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widihantono, melalui Kepala Seksi Intelijen, Justisi Devli Wagiu, mengaku pihaknya belum menerima laporan dimaksud secara resmi.

“Di kami memang belum ada laporan masuk. Mungkin masih sementara berproses dan belum sampai ke pimpinan. Nanti akan kami cek kembali,” singkat Justisi saat ditemui di sela kegiatan bersama insan pers di Kecamatan Girian. (***)