Aksi Damai SAKTI Sulut Bawa Isu Strategis Pengadaan Rumpon hingga Upah Nelayan

oleh -165 Dilihat

BITUNG — Sejumlah isu strategis disuarakan Serikat Awak Kapal Perikanan Indonesia (SAKTI) Sulawesi Utara dalam aksi unjuk rasa yang menyasar sejumlah instansi di Kota Bitung, di antaranya Pemerintah Kota Bitung, PSDKP Bitung, Kantor PPS Bitung, hingga DPRD Bitung.

Dalam aksi tersebut, SAKTI Sulut membawa 13 tuntutan yang menyoroti berbagai persoalan di sektor perikanan dan ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan nasib awak kapal perikanan dan nelayan lokal.

Salah satu isu utama yang disoroti yakni pembatasan zona penangkapan ikan yang dinilai berdampak langsung terhadap penghasilan masyarakat pesisir, terutama para nelayan dan awak kapal perikanan.

Ketua SAKTI Sulut, Arnon Hiborang mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak perusahaan maupun pemilik kapal yang diduga membayar upah pekerja perikanan di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Regulasinya sudah jelas mengatur standar upah pekerja perikanan. Karena itu, kami meminta ketegasan pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penindakan,” tegasnya.

Selain persoalan upah, SAKTI Sulut juga menyoroti lemahnya perlindungan terhadap pekerja lokal. Menurut mereka, awak kapal perikanan merupakan profesi dengan tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi, sehingga membutuhkan perlindungan maksimal dari pemerintah dan perusahaan.

SAKTI Sulut turut menyinggung Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 13 Tahun 2018 tentang perlindungan tenaga kerja lokal yang dinilai belum berjalan optimal sejak diberlakukan.

“Sejak tahun 2015 hingga sekarang, implementasi aturan ini belum maksimal. Padahal, dalam salah satu pasal diatur kuota pekerja lokal di setiap perusahaan. Jika diterapkan dengan serius, aturan ini bisa membantu menekan angka pengangguran di Kota Bitung,” ujarnya.

Tak hanya itu, program prioritas Pemerintah Kota Bitung terkait pengadaan rumpon juga ikut menjadi sorotan dalam aksi tersebut.
SAKTI Sulut mempertanyakan mekanisme pengadaan proyek rumpon yang disebut menelan anggaran hingga Rp1,8 miliar yang bersumber dari uang rakyat.

“Kami meminta adanya keterbukaan administrasi terkait proyek pengadaan rumpon yang merupakan program untuk masyarakat pesisir. Ada dugaan penyimpangan oleh sejumlah oknum. Informasi yang kami terima, biaya satu unit rumpon mencapai ratusan juta rupiah. Ini harus dibuka ke publik karena menurut kami nilainya jauh berbeda dengan realisasi di lapangan,” tegasnya.

SAKTI Sulut berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD dan aparat penegak hukum (APH), dapat serius menindaklanjuti berbagai persoalan yang mereka suarakan.

“Kami akan terus mengawal setiap program yang bersumber dari uang rakyat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tandasnya.

Berikut 13 tuntutan SAKSI Sulut;

1. Mendesak pemerintah untuk membebaskan wilayah penangkapan di Zona 2 dan 3 WPP 715, 716, dan 717 bagi• kapal pancing ulur tuna, karena laut merupakan milik bersamayang harus dimanfaatkan secara adil oleh nelayan dan awak kapal perikanan lokal.

2. Menghentikan tindakan pencarian kesalahan secara khusus terhadap kapal pancing ulur tuna terkait penggunaan VMS serta menghapus denda-denda yang memberatkan, karena dampaknya langsung dibebankan kepada awak kapal perikanan dan keluarganya.

3. Mendesak pemerintah daerah untuk membatasi masuknya kapal dari luar daerah ke Kota Bitung yang tidak melalui prosedur dan aturan yang berlaku di daerah, demi melindungi nelayan lokal dan pekerja perikanan daerah.

4. Menuntut pembebasan biaya masuk pelabuhan bagi awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal di bawah 30 GT karena kondisi ekonomi awak kapal yang sangat terbatas.

5. Meminta Kepala PSDKP Dan PPS Bitung memberikan kebebasan bagi kapal pancing ulur untuk saling menitip hasil tangkapan selama dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

6. Mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindak tegas pemasangan rumpon ilegal yang merugikan nelayan lokal dan mengganggu keberlanjutan sumber daya perikanan.

7. Mendesak instansi terkait Syahbandar Perikanan agar tidak memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada perusahaan kapal perikanan Yang:
• Membayar gaji awak kapal di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP);
• Tidak memberikan santunan kecelakaan dan kematian sesuai regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

8. Mendesak dilakukannya sosialisasi menyeluruh terhadap Permen KP Nomor 04 Tahun 2026 kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk nelayan, awak kapal, pemilik kapal, serikat pekerja, dan pemerintah daerah.

9. Mendesak pembentukan forum Tripartit khusus sektor perikanan yang melibatkan pemerintah, pengusaha perikanan, dan serikat pekerja/serikat awak kapal perikanan.

10. Meminta Dinas Perikanan Kota Bitung untuk transparan dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran pembuatan rumpon.

Il. Mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyelewengan solar subsidi yang digunakan Oleh kapal-kapal industri.

12. Mendesak Kepolisian Resor Bitung untuk mengusut tuntasdugaan penyelewengan anggaran pembuatan rumpon.

13. Mendesak pembentukan Tim Pengawasan Bersama untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Lokal agar berjalan efektif dan tidak hanya menjadi aturan di atas kertas. (***)