130 Butir Obat Keras Diamankan, Pengedar Diciduk Polisi di Kamar Kos

oleh -101 Dilihat

BITUNG — Satresnarkoba Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di Kota Bitung. Seorang pria berinisial AIR (23) diamankan terkait dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Pelaku ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 16.30 Wita di sebuah kamar kost di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.

Usai melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti sebanyak 130 butir Trihexyphenidyl yang dikemas dalam 14 paket plastik bening.

Selain obat keras, polisi juga menyita uang tunai Rp50 ribu yang diduga hasil transaksi serta satu unit handphone Realme A60 warna hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung, Jefri Duabay mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bitung dalam memerangi peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Peran aktif warga sangat membantu kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal,” ujarnya.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan peredaran obat keras ilegal tanpa izin resmi.

Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan masing-masing.(***)