Empat Jam Diperiksa Polisi, HK Ungkap Sudah Ada Pengembalian Uang ke Pelapor

oleh -90 Dilihat

KOTAMOBAGU – Anggota DPRD aktif Kota Kotamobagu berinisial HK akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Unit Tipidter Polres Kotamobagu, Senin (11/5/2026), terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilayangkan warga berinisial BK.

Pemeriksaan terhadap HK yang juga merupakan mantan pimpinan DPRD Kotamobagu itu berlangsung selama kurang lebih empat jam di ruang Unit Tipidter Polres Kotamobagu.

Dalam proses klarifikasi tersebut, HK tampak didampingi tim kuasa hukumnya.

Kehadiran politisi tersebut sempat menyita perhatian awak media yang sejak siang menunggu di halaman Mapolres Kotamobagu untuk mendapatkan keterangan langsung terkait perkembangan kasus yang tengah menjadi sorotan publik itu.

Usai menjalani pemeriksaan, HK menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memilih bersikap kooperatif terhadap penyidik.

“Saya menghormati proses hukum dan sudah memberikan keterangan klarifikasi kepada penyidik. Kita tunggu saja hasil gelar perkara nanti,” ujar HK kepada wartawan.

Terkait laporan dugaan penipuan yang dilaporkan BK, HK mengaku persoalan tersebut sebenarnya telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Ia bahkan menyebut telah mengembalikan sebagian uang kepada pihak pelapor.

“Saya sudah mengembalikan uang sebesar Rp85 juta kepada BK dan bukti transfernya masih saya simpan sampai sekarang,” ungkapnya.

Menurut HK, bukti pengembalian dana itu juga telah diperlihatkan kepada penyidik sebagai bagian dari materi klarifikasi guna memperkuat keterangannya dalam proses penyelidikan.

“Selain bukti-bukti itu, kami juga telah menjelaskan seluruh persoalan kepada penyidik,” tambahnya.

Kasus yang menyeret nama anggota DPRD aktif tersebut diketahui berkaitan dengan dugaan penipuan uang senilai Rp300 juta yang dilaporkan BK ke Polres Kotamobagu.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu masih terus mendalami perkara tersebut dan belum menetapkan status hukum lebih lanjut.

Proses penyelidikan pun masih berjalan sambil menunggu hasil gelar perkara yang akan dilakukan pihak kepolisian. (**)