BITUNG — Aksi dua pemuda yang mengacungkan senjata tajam dan membuat resah warga di Kelurahan Kumersot, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, berakhir di tangan polisi. Keduanya diamankan jajaran Polres Bitung pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 01.20 Wita.
Kedua pelaku masing-masing berinisial D (31) dan K (20), yang sama-sama warga Kelurahan Kumersot. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan tiga bilah pisau badik, terdiri dari dua bilah milik D dan satu bilah milik K.
Peristiwa itu bermula dari laporan warga yang merasa terganggu dengan aksi kedua pelaku yang membuat keributan sambil menantang warga untuk berduel di jalan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tarsius Presisi yang dipimpin AIPDA Angky Koagow bersama Tim Patroli Barat di bawah pimpinan IPDA Ronny Wangkanusa langsung bergerak ke lokasi kejadian.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati kedua pelaku masih berteriak-teriak di sepanjang jalan sambil membawa senjata tajam. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu pelaku di lokasi bersama dua bilah pisau badik.
Sementara satu pelaku lainnya sempat melarikan diri ke arah perkampungan. Namun, berkat koordinasi cepat petugas, pelaku berhasil ditangkap tak lama kemudian bersama satu bilah pisau badik.
Kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan yang mengganggu keamanan masyarakat.
“Setiap tindakan yang mengancam kamtibmas, apalagi menggunakan senjata tajam, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (***)
