Ratusan Butir Heximer Disita di Bitung, Dua Pemuda Diciduk Polisi

BITUNG — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl (heximer) di wilayah Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kelurahan Manembo-Nembo Atas, tepatnya di kompleks Perumahan Korea.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal bergerak pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WITA.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pemuda masing-masing berinisial AM (20) dan FJW (21).

Dari tangan AM, petugas menemukan 200 butir obat berwarna kuning yang diduga trihexyphenidyl. Barang bukti itu dikemas dalam dua paket plastik bening. Polisi juga mengamankan telepon genggam dan tas kecil yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.

Penyelidikan dipimpin KBO Sat Resnarkoba Polres Bitung, IPDA A. Maringka. Dalam pemeriksaan awal, AM mengaku memperoleh obat tersebut dari FJW. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan FJW tidak jauh dari lokasi kejadian.

Hasil interogasi awal menunjukkan, kedua terduga mengaku obat tersebut rencananya akan diedarkan dengan harga sekitar Rp10 ribu per butir.

Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu. Ini membuktikan pencegahan peredaran obat berbahaya membutuhkan keterlibatan semua pihak,” ujarnya. Rabu (6/5/2026)

Ia menegaskan, penyalahgunaan trihexyphenidyl sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda karena dapat memengaruhi sistem saraf dan memicu ketergantungan.

Saat ini, kedua terduga bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. (***)