Rp250 Juta Diduga Disalahgunakan, Kasus Tanah di Tobongon Seret Pasutri NM dan DJ ke Polisi

oleh -215 Dilihat

BOLTIM – Kasus dugaan penipuan dan manipulasi kepemilikan tanah kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Kali ini, laporan resmi menyeret pasangan suami istri yang diduga menyalahgunakan kepercayaan hingga merugikan ratusan juta rupiah.

Laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh Polres Boltim dengan nomor: 14/IV/2026/SPKT/RES-BOLTIM, tertanggal 21 April 2026.

Pelapor, Drisant Gumolung, SE, seorang konsultan asal Minahasa Utara, melaporkan pasangan berinisial NM (istri) dan DJ (suami) atas dugaan tindak pidana penipuan.

Kasus ini bermula pada 2 Februari 2022, saat korban, Rinny Tamuntuan, mempercayakan kepada terlapor untuk membantu proses pembelian sebidang tanah di Desa Tobongon, Boltim.

Untuk keperluan tersebut, korban telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta.
Namun, alih-alih memproses kepemilikan tanah sesuai kesepakatan, terlapor diduga melakukan manipulasi administrasi.

Tanah yang seharusnya didaftarkan atas nama korban, justru diterbitkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) atas nama salah satu terlapor, yakni DJ.

Tindakan tersebut memicu keberatan dari pihak korban yang kemudian memberikan kuasa kepada Drisant Gumolung untuk menempuh jalur hukum.

“Klien kami merasa dirugikan dan keberatan atas tindakan yang diduga manipulatif tersebut. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Drisant dalam laporannya.

Surat pengaduan itu sendiri diterima di Tutuyan dan ditandatangani oleh KA SPKT melalui Kanit Pamapta III, Aiptu Daud Launuru, sebagai dasar proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Boltim, AKBP Glofried Hasiholan Pakpahan, SH, M.Si, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan.

“Laporan sudah kami terima dan akan segera kami tindaklanjuti,” tegas mantan anggota Densus 88 Anti Teror Mabes Polri itu.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap awal penyelidikan. Polisi akan mendalami seluruh bukti dan keterangan saksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara ini. (**)