Tergerus! DPRD Bitung Dorong Regulasi PKL

oleh -89 Dilihat
Sejumlah perwakilan Pedangan Kaki Lima (PKL) bersama lintas Komisi DPRD Bitung saat mengelar RDPU. (foto istimewa)

BITUNG — DPRD Kota Bitung menyoroti pendekatan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam menangani pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai masih didominasi penertiban tanpa solusi jangka panjang. Legislator pun mendesak agar segera disusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum yang jelas dan berpihak pada penataan yang berkeadilan.

Sorotan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Kamis (30/4/2026), yang secara khusus membahas polemik penanganan PKL di Kota Bitung.

Dalam forum itu, Nabsar Badoa menegaskan DPRD tidak ingin persoalan PKL terus berulang akibat pendekatan yang cenderung represif dan minim solusi.

“PKL ini bagian dari masyarakat Kota Bitung. Mereka mencari nafkah untuk hidup. Kalau hanya ditertibkan tanpa solusi, masalah ini tidak akan pernah selesai,” tegas Nabsar.

Ia menilai, hingga kini Pemkot belum menghadirkan sistem penataan yang komprehensif, sehingga konflik antara PKL dan aparat kerap terjadi di lapangan.

“Harus ada langkah serius. Perda itu penting supaya ada kepastian—dimana mereka berjualan, bagaimana aturannya, dan bagaimana penataannya. Bukan sekadar penertiban sesaat,” ujarnya.

Kritik lebih tajam disampaikan Anggota DPRD dari Partai NasDem, Ramlan Ifran, yang menyoroti praktik penegakan aturan oleh Satpol PP yang dinilai belum konsisten.

Ia mengingatkan agar Pemkot tidak menerapkan standar ganda dalam penertiban PKL.

“Kalau mau tertibkan, tertibkan semua. Jangan pilih-pilih. Jangan sampai ada kesan yang kecil ditekan, sementara yang punya ‘bekingan’ dibiarkan,” tegas Ramlan.

Menurutnya, pola penertiban yang tidak konsisten justru memperburuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Ia juga menilai Pemkot, melalui Perumda Pasar dan Dinas Perdagangan, belum maksimal menghadirkan solusi konkret, terutama dalam penyediaan lokasi alternatif yang layak bagi PKL.

“Jangan hanya menggusur, tapi tidak siapkan tempat. Ini yang selalu jadi masalah. Pemerintah harus hadir dengan solusi, bukan hanya tindakan,” katanya.

Senada, Anggota DPRD lainnya, Ahmad Syafruddin Ila, menilai lemahnya regulasi menjadi akar persoalan yang membuat penataan PKL di Bitung tidak pernah tuntas.

Ia menegaskan, banyak daerah lain telah lebih maju dengan regulasi yang mengatur zonasi, jam operasional, hingga standar kebersihan, sehingga konflik bisa ditekan dan PKL tetap produktif.

“Di daerah lain, PKL bisa ditata jadi kekuatan ekonomi baru. Di Bitung, ini belum terlihat serius. Artinya memang ada yang harus dibenahi dari kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, tanpa regulasi yang jelas, penertiban hanya akan menjadi siklus berulang yang tidak menyentuh akar persoalan.

“Kalau tidak ada Perda, ini akan terus jadi konflik tahunan. Yang kita butuhkan bukan sekadar penertiban, tapi sistem yang adil dan berkelanjutan,” tandasnya.

DPRD pun memastikan akan mendorong percepatan pembahasan Perda PKL, sekaligus menekan Pemkot agar lebih serius menghadirkan solusi nyata—bukan sekadar penataan sesaat yang berujung pada konflik berulang. (*)