Korban Kecewa, Minta Hakim Batalkan Status Tahanan Kota Gusri

KOTAMOBAGU – Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu yang mengalihkan status penahanan terdakwa kasus dugaan penganiayaan, GL alias Gusri, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota, menuai reaksi keras dari pihak korban.

Korban berinisial SB alias Sis mengaku kecewa atas penetapan nomor 33/PID.B/2026/PNKTG yang memungkinkan terdakwa tidak lagi menjalani penahanan di Rutan Kotamobagu sejak 4 Maret 2026.

“Majelis hakim mestinya bisa melihat kondisi saya dan keluarga pasca kejadian. Apalagi dalam persidangan, hakim sempat bertanya apakah saya bersedia memaafkan terdakwa. Saya jawab, silakan datang ke rumah untuk meminta maaf,” ujar Sis kepada media, Senin (20/4/2026).

Namun hingga kini, menurut Sis, itikad baik dari terdakwa tak kunjung terlihat. Bahkan, upaya mediasi yang sebelumnya difasilitasi oleh Polres Kotamobagu disebut berujung penolakan dari pihak terdakwa.

“Waktu itu justru dia marah dan bilang tidak perlu damai, lanjutkan saja proses hukum. Saya akhirnya memilih diam dan percaya pada proses hukum,” ungkapnya.

Sis menegaskan, dirinya tetap menghormati proses hukum, meski menyadari terdakwa memiliki relasi yang luas. Namun ia berharap keadilan tetap berpihak pada korban.

“Demi rasa keadilan, saya memohon kepada majelis hakim agar membatalkan status tahanan kota dan mengembalikan terdakwa ke Rutan Kotamobagu. Pertimbangkan juga kondisi psikologis saya dan keluarga,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak sosial dari keputusan tersebut, mengingat dirinya dan terdakwa berasal dari kampung yang sama.

“Keputusan ini menimbulkan kesan di masyarakat bahwa terdakwa ‘kebal hukum’. Ini sangat mempengaruhi kondisi kami sebagai korban,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sis meminta agar majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan permohonan sepihak dari terdakwa, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan bagi korban.

“Dengan hormat, kami minta terdakwa dikembalikan ke Rutan. Ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” pintanya.

Sementara itu, pihak Rumah Tahanan Negara Kotamobagu melalui petugas Djony Tumangken membenarkan bahwa terdakwa sebelumnya sempat ditahan di Rutan Kotamobagu.

“Sekitar Januari 2026 kami menerima tersangka dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk menjalani proses persidangan. Namun setelah adanya penetapan dari majelis hakim, statusnya dialihkan menjadi tahanan kota, dan kami melaksanakan keputusan tersebut,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait dasar pertimbangan penetapan tersebut. (**)