MANADO – Pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) di dunia pendidikan mulai mendapat perhatian serius pemerintah pusat. Kebijakan ini pun mendapat dukungan dari DPRD Sulawesi Utara yang menilai penggunaan teknologi tersebut harus diatur secara jelas agar tidak berdampak negatif bagi siswa.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pendidikan, Louis Schramm SH MH, menyatakan apresiasi terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri Kabinet Merah Putih yang mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital AI bagi siswa dalam pendidikan formal, nonformal, dan informal.
“Ini langkah yang baik. Termasuk bagi kami di daerah, karena memang penggunaan teknologi digital AI harus diatur. Kalau tidak, bisa berdampak buruk bagi siswa,” kata Schramm kepada wartawan di Manado, Jumat (13/3).
Tujuh Menteri Sepakati Pedoman AI di Pendidikan
SKB tersebut ditandatangani pada Kamis (12/3) di Kantor Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Penandatanganan dilakukan oleh tujuh menteri, yakni Menko PMK Pratikno, Mendagri Tito Karnavian, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PPPA Arifah Fauzi, serta Mendukbangga Wihaji.
Kebijakan ini bertujuan memberikan pedoman bagi siswa, guru, dan lembaga pendidikan dalam memanfaatkan teknologi AI secara bijak dan bertanggung jawab.
DPRD Sulut: AI Penting, Tapi Harus Dikendalikan
Sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan Daerah Sulut yang membawahi ratusan SMA, SMK, SLB dan sekolah sederajat dengan puluhan ribu siswa, Komisi IV DPRD Sulut menilai kehadiran aturan ini sangat penting.
Menurut Schramm, teknologi AI memang dapat membantu siswa dalam mencari informasi dan memperluas pengetahuan. Namun di sisi lain, teknologi tersebut juga berpotensi disalahgunakan.
“Banyak siswa sekarang hanya mencari jawaban instan lewat AI, bahkan saat ujian. Ini membuat siswa tidak lagi belajar atau berpikir untuk menjawab soal,” ujarnya.
Ancaman Hoaks hingga Konten Negatif
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut itu juga menyoroti maraknya informasi hoaks, konten pornografi, hingga informasi yang belum layak diakses oleh pelajar.
“Kita perlu pedoman yang jelas tentang bagaimana menggunakan teknologi digital AI dengan benar. Tanpa aturan, siswa bisa terpapar informasi yang tidak benar atau konten yang tidak layak,” tegasnya.
DPRD dan Pemda Sulut Siap Bahas
Schramm menambahkan, DPRD Sulut bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan mempelajari SKB tujuh menteri tersebut untuk ditindaklanjuti di tingkat daerah.
“Daerah harus segera merespons kebijakan ini. Kita akan pelajari bersama agar anak-anak kita tidak terpengaruh secara negatif oleh kemajuan teknologi,” pungkasnya.
Dengan hadirnya pedoman nasional ini, diharapkan pemanfaatan teknologi AI di dunia pendidikan dapat memberikan manfaat maksimal bagi siswa, sekaligus mencegah penyalahgunaan yang dapat merusak proses belajar.(***)





