BOLTIM – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Alambri Matiala, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, yang melarang keras perusakan hutan untuk aktivitas pertambangan.
Menurut politisi dari Partai NasDem tersebut, kerusakan hutan akibat pembukaan lahan tambang, terutama aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), harus menjadi perhatian serius semua pihak dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hutan memiliki fungsi yang sangat vital bagi kehidupan. Selain sebagai paru-paru dunia penghasil oksigen, hutan juga berperan dalam menjaga tata air, mencegah bencana seperti banjir dan longsor, serta menjadi habitat bagi keanekaragaman hayati,” ujar Alambri.
Sebagai putra daerah Bolaang Mongondow Timur, ia menilai langkah tegas Gubernur YSK yang melarang aktivitas tambang yang merusak kawasan hutan merupakan kebijakan tepat.
Ia juga mendukung rencana Gubernur membawa ke ranah hukum oknum yang sengaja merusak hutan demi kepentingan pertambangan ilegal.
Meski kewenangan pengelolaan pertambangan bukan sepenuhnya berada di tangan pemerintah kabupaten, Alambri menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD tidak boleh berpangku tangan terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tambang ilegal, apalagi yang menggunakan alat berat.
“Kita tetap harus aktif. Pemerintah daerah harus terus melapor dan melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat dalam mengawasi perambahan hutan untuk aktivitas PETI oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alambri juga mengapresiasi langkah cepat Gubernur YSK yang langsung membahas penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) setelah diterbitkannya keputusan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penetapan 63 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Utara.
Menurutnya, legalitas menjadi kunci utama agar aktivitas pertambangan masyarakat dapat berjalan dengan aman dan bertanggung jawab.
“Dengan adanya WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), masyarakat penambang di Bolaang Mongondow Raya, khususnya di Boltim, bisa menambang secara legal, tenang, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penetapan WPR bertujuan memfasilitasi para penambang tradisional agar dapat beroperasi secara sah, sekaligus memberikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
Selain itu, melalui IPR, para penambang rakyat juga dapat memperoleh pembinaan terkait keselamatan kerja, akses permodalan dari perbankan, serta sistem pengelolaan lingkungan yang lebih terkontrol.
“Wilayah Boltim memiliki potensi emas yang sangat besar. Jika dikelola melalui jalur resmi seperti WPR dan IPR, kami yakin kesejahteraan masyarakat penambang akan meningkat dan konflik lahan bisa diminimalisir,” tandasnya.
Diketahui, peringatan keras Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, terkait larangan merusak hutan untuk aktivitas tambang disampaikan saat menghadiri kegiatan Safari Ramadan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada Senin, 9 Maret 2026. (**)
