KOTAMOBAGU — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama seorang pengusaha tambang asal Bolaang Mongondow, GL alias Gusri, kini memasuki babak baru.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULU, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Penyidik Polres Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan dan aduan masyarakat secara profesional.
Dari hasil penyidikan dan keterangan korban berinisial SB alias Sis, diketahui bahwa rangkaian peristiwa bermula dari perselisihan antara korban dan terlapor terkait urusan pekerjaan.
Perselisihan tersebut disebut memuncak beberapa hari kemudian saat keduanya bertemu di salah satu lokasi di wilayah Kotamobagu.
Dalam pertemuan itu, diduga terjadi pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik serta trauma. Korban kemudian menjalani visum di fasilitas kesehatan sebelum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan korban ditindaklanjuti hingga perkara naik ke tahap penyelidikan. Pada Senin, 24 November 2025, setelah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor, status GL alias Gusri resmi dinaikkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, atau lebih berat apabila terbukti mengakibatkan luka serius.
Perkembangan terbaru disampaikan pada Rabu, 21 Januari 2026. KBO Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Irwan Pakaya, mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah memasuki Tahap II.
“Perkara ini sudah tahap dua,” ujar Irwan.
Tahap II menandakan seluruh proses penyidikan di kepolisian telah rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap, sehingga selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk membawa kasus ini ke persidangan.
Sementara itu, pihak Rutan Kotamobagu turut membenarkan keberadaan tersangka di rumah tahanan.
“Iya, Gusri sudah ada di rutan, baru dua hari,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kotamobagu, Djony Tumangken.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, proses hukum terhadap tersangka dipastikan terus bergulir hingga ke meja hijau, sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap dugaan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)
