KOTAMOBAGU — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Kota Kotamobagu tahun 2024 terus bergulir.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu kembali melakukan langkah tegas dengan menggeledah Kantor Bawaslu Kota Kotamobagu, Selasa (20/1/2026) sore.
Penggeledahan tersebut berujung pada penyitaan tiga boks besar berisi dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan pengelolaan dana hibah Pilkada senilai Rp7,6 miliar. Berkas-berkas itu diamankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Tim penyidik yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, menyisir sejumlah ruangan strategis di Kantor Bawaslu.
Mulai dari ruang kerja komisioner, ruang Koordinator Sekretariat, hingga ruang Bendahara tak luput dari penggeledahan.
Sejumlah pintu ruangan tampak dipasangi garis pembatas kejaksaan, menandai proses hukum yang tengah berjalan.
Suasana kantor Bawaslu pun terlihat tegang. Di tengah berlangsungnya penggeledahan, Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, Yunita Mokodompit, tiba di lokasi.
Yunita yang akrab disapa Nita datang menggunakan mobil pribadi Mitsubishi Xpander berwarna putih dan langsung memasuki kantor melalui pintu utama yang telah dipasangi garis pembatas.
Dengan raut wajah serius dan langkah yang tampak berat, Ketua Bawaslu masuk ke dalam gedung saat puluhan penyidik masih bekerja di berbagai ruangan.
Di ruang kerjanya, telah lebih dahulu berada Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Chairul Mokoginta dan salah satu penyidik Pidsus.
Sebelum kedatangan Ketua Bawaslu, tim penyidik lebih dulu melakukan penggeledahan di ruang dua komisioner, ruang Bendahara, serta ruang Koordinator Sekretariat.
Tak lama berselang, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Kotamobagu, Herdy Dayow, juga tiba di kantor dan langsung diarahkan penyidik ke salah satu ruangan untuk kepentingan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dua boks besar berisi dokumen administrasi serta sejumlah berkas tambahan yang dipacking dalam beberapa kardus.
Seluruh dokumen tersebut kemudian dibawa keluar dari Kantor Bawaslu menggunakan kendaraan kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.
Kurang lebih hampir dua jam, tim penyidik Kejari Kotamobagu melakukan penggeledahan secara menyeluruh dan mengumpulkan berbagai dokumen dari sejumlah ruangan yang dinilai relevan dengan perkara yang tengah disidik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu belum memberikan keterangan resmi terkait pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tersebut.
Namun, rangkaian penggeledahan dan penyitaan ini menjadi sinyal kuat bahwa proses penegakan hukum masih terus berjalan dan belum berhenti. (**)
