MANADO– Kabar gembira bagi warga Sulawesi Utara. Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, telah tetapkan terkait Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.
Menurut Gubernur, kesejahteraan dan kemudahan bagi seluruh masyarakat adalah prioritas utama. Berdasarkan hal itu, Gubernur YSK telah mengambil langkah konkret dengan menetapkan tiga kebijakan penting.
Pertama keringanan pokok pajak 25%, Gubernur memutuskan untuk memberikan potongan sebesar 25% pada pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Sehingga tidak akan ada kenaikan pajak apapun bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sulut.
Kedua bebas pajak progresif, orang nomor satu di Sulut itu, menetapkan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. Hal ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang memiliki kapasitas ekonomi lebih untuk memiliki lebih dari satu kendaraan tanpa dikenakan tambahan biaya pajak.
Ketiga, pembebasan PKB 1 Tahun, Selain itu, gubernur pilihan langsung rakyat Sulut itu, memberikan fasilitas pembebasan pokok PKB selama 1 tahun berjalan bagi kendaraan luar daerah melakukan mutasi administrasi ke Sulawesi Utara.
Karena itu, Gubernur mengimbau seluruh pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah kita untuk segera mengurus pindah administrasi di Kantor Samsat se-Kepulauan Sulawesi Utara.
“Semoga kebijakan-kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata dan mendorong kemajuan ekonomi serta mobilitas masyarakat Sulawesi Utara. Mari kita bersama-sama membangun Sulut yang lebih baik dan sejahtera untuk semua,” ujar Gubernur.(***)
