Overkapasitas dan Mengancam Nyawa: Operasional Truk PT Dinasti di Sangihe Langgar Aturan Kelas Jalan

Sangihe, SuaraSulut.com Keamanan pengguna jalan di wilayah Kecamatan Tabukan Selatan (Tabsel) dan Tabukan Tengah (Tabteng), Kabupaten Kepulauan Sangihe, kini berada dalam bayang-bayang risiko besar.

Sejumlah unit dump truck berkapasitas 10 hingga 40 ton milik PT. Anugerah Dinasti Sakti (PT. ADS) dilaporkan melintasi jalur tersebut dengan muatan yang jauh melampaui daya dukung jalan setempat.

Operasional kendaraan berat yang diperuntukkan bagi proyek jalan Manalu-Bukide ini memicu keresahan warga. Pasalnya, bobot kendaraan tersebut dinilai tidak sesuai dengan klasifikasi jalan kabupaten yang rata-rata merupakan jalan Kelas III.

​​Sejumlah warga yang ditemui awak media mengungkapkan bahwa keberadaan truk raksasa ini telah mengakibatkan rentetan kecelakaan. Warga mengaku seringkali harus bertaruh nyawa saat berpapasan dengan armada PT Dinasty di tikungan sempit atau jalur tanjakan.

“Sudah ada beberapa korban kecelakaan. Kami harus menghindar hingga keluar bahu jalan karena ukuran dan beban truk yang sangat dominan. Jika dibiarkan, tinggal tunggu waktu sampai ada korban jiwa yang lebih fatal,” ujar salah satu pengguna jalan dengan nada sesal.

Berdasarkan investigasi dan tinjauan regulasi, pengoperasian truk dengan beban hingga 40 ton di wilayah tersebut diduga kuat menabrak beberapa aturan sekaligus:

​Pelanggaran UU LLAJ No. 22 Tahun 2009: Berdasarkan Pasal 19, jalan-jalan di tingkat kecamatan umumnya masuk dalam Kelas III, yang hanya diizinkan dilewati kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton. Penggunaan truk bermuatan hingga 40 ton adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap tata cara pemuatan dan daya angkut jalan.

​Ancaman Kerusakan Infrastruktur: Sesuai UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, setiap tindakan yang menyebabkan gangguan fungsi jalan dapat dipidana. Beban berlebih (overloading) secara teknis akan memperpendek umur aspal secara drastis, yang berujung pada kerugian negara karena jalan yang baru dibangun atau diperbaiki akan cepat hancur kembali.

​Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Darwis Saselah, angkat bicara mengenai pembiaran ini. Ia mendesak Satlantas Polres Sangihe dan Dinas Perhubungan untuk segera turun tangan.

​”Aparat jangan terkesan tutup mata. Ini bukan sekadar masalah proyek pembangunan, tapi soal penegakan hukum dan perlindungan nyawa rakyat. Jangan tunggu ada nyawa melayang baru ada penindakan tegas,” tegas Saselah.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kontraktor, PT Dinasti, seharusnya memiliki standar operasional yang menghormati kelas jalan lokal.

“Pembangunan jalan Manalu-Bukide adalah hal positif, namun jangan sampai proses pembangunannya justru merusak jalan lain dan mengancam keselamatan publik,” imbuhnya.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak adanya pos pengawasan atau jembatan timbang portabel untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas. Jika tidak ada tindakan preventif dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah, dikhawatirkan konflik sosial antara warga dan pihak perusahaan akan meruncing di lapangan.

(Erick Sahabat)