Jimmy Dan Raisa Widjaja 7 Kali Mangkir Sidang Di PN Manado, Noch Sambouw: Melecehkan Hukum Indonesia

oleh -1037 Dilihat

MANADO-   Sidang perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd, kembali menjadi sorotan. Dua saksi korban atau pelapor Jimmy Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja tidak hadir dalam persidangan walaupun sudah panggilan ke tujuh kali. Hal ini jelas sangat mencoreng atau melecehkan penegakan hukum yang ada di Republik Indonesia.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaya dengan terdakwa empat warga desa Sea kecamatan Pineleng Minahasa atas dugaan penyerobotan lahan, dipimpin ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, S.H, Hakim anggota I Bernadus Papendang, S. H, dan Hakim anggota II Aminudin Dunggio S,H, M.H serta panitera pengganti Jemmy Jefrie Kumotoy, S.H, Jumat 19 Desember 2025.

Ketidak hadiran saksi korban untuk ke tujuh kalinya di sampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa kedua saksi telah dipanggil secara patut sebanyak tujuh kali namun tidak pernah hadir.

Majelis Hakim juga setiap persidangan memerintahkan agar JPU mendatangkan saksi korban Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja.

Bukan cuma itu, pengacara terdakwa terus meminta kehadiran saksi korban Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja untuk memberikan keterangan dipersidangan karena ada dugaan keterangan dalam BAP yang harus dipertanggungjawabkan.

Penasehat hukum empat orang terdakwa Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C, saat diwawancarai sejumlah media usai persidangan langsung memberikan tanggapan yang sangat keras, Sambouw yang didampingi emoat terdakwa mengatakan, ketidakhadiran kedua saksi korban Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja adalah bentuk pembangkangan dan pelecehan hukum di Republik Indonesia.

“Ini adalah salah satu contoh bahwa proses penegakan hukum di Indonesia itu yang masih lemah. Karena Jaksa Penuntut Umum tidak berdaya untuk memanggil saksi korban, sehingga untuk memperlancar persidangan ini, kami bersedia atas permintaan penuntut umum agar keterangan dari saksi korban dibacakan,” tegas Sambouw.

 Sambouw juga mengatakan, sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara Pidana, Pasal 162 itu bisa dibacakan apabila saksi korban berda dalam jarak yang jauh dari pengadilan. Tetapi dengan memberikan alasan yang tepat, namun didalam persidangan alasan yang diberikan JPU adalah surat yang dikirim ke dua saksi yakni berupa pdf dari luar negeri, dan tidak ada tanda endorse dari kedutaan atau negera mereka berada. Karena suatu surat hanya bisa dinyatakan sah kalau atau endorse dari kedutaan negara keberadaan mereka.

 “Didalam keterangan saksi korban yang dibacakan terdapat keterangan palsu. Yakni baik Jimmy Widjaja maupun Raisa Widjaja yang memberikan keterangan pada penyidik, mereka baru mengetahui para terdakwa mengolah tanah yang menurut mereka punya itu sejak tahun 2017 dan baru mengetahui tahun 2017. Nah hal ini adalah keterangan yang tidak benar atau keterangan palsu apalagi sudah dibawah sumpah,” ungkapnya.

 Lanjutnya, surat yang dimasukan sebagai bukti kepemilikan adalah PPJB. Mereka mengatakan, membeli tanah tersebut dari Mumu Cs pada tahun 2015 dengan akte no 50, 51 tahun 2015 dan akte 15 tahun 2016. Dalam ojek tanah yang disengketakan ini yaitu adalah, menurut Jimmy Widjaja ini dibeli pada bulan Desember tahun 2015.

 “Secara fakta, akta yang dibuat itu sudah dibuat dari tahun 2015 pada pasal itu sudah disebutkan. Bahwa tanah yang diperjualbelikan itu sudah disebutkan sudah ada penggarab-penggarap tanah tersebut. Memang tidak disebutkan penggarap itu adalah klien-klien kami, tapi disitu sudah jelas bahwa ada penggarab-penggarap di atas tanah tersebut. Sehingga ditemukanlah fakta, bahwa keteran yang diberikan dari kedua saksi korban, adalah keterangan palsu dibawah sumpah. Maka kami meminta pada majelis hakim agar supaya ketika kami pihak terdakwa sudah mengikuti proses persidangan desuai dengan kitab undang-undang hukum acara Pidana dan kitab undang-undang Pidana, maka taatlah semua pihak melaksanakan persidangan dan sesuai dengan perintah undang-undang,” ujarnya, seraya meminta majelis hakim agar membuatkan penetapan untuk menahan saksi korban Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja yang telah memberikan keterangan palsu di dalam persidangan, sesuai dengan perintah UUd acara pidana pasal 174 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) KUHAP terkait dugaan keterangan palsu di bawah sumpah, termasuk kemungkinan penahanan saksi.

 Sementara itu, didalam persidangan Majelis Hakim menyatakan, akan berunding dan mengambil sikap didalam penetapan permohonan dari tim kuasa hukum terdakwa Noch Sambouw.

(FP)