MANADO– Dua saksi korban Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya serta saksi ahli kembali mangkir saat sidang perkara pidana 327/Pid.B/2025. Padahal sidang tersebut adalah laporan dari Widjaya sendiri terhadap sejumlah warga desa Sea atas tuduhan dugaan penyerobotan tanah di desa Sea, Kecamatan Pineleng Minahasa.
Sidang pemeriksaan saksi, Senin,(08/12/2025), yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado harus kembali ditunda kerena saksi korban dan saksi ahli untuk kedua kalinya tidak hadir.
Informasi dari salah satu staf Jimmy Widjaya bahwa, Jimmy Widjaya berada di luar Negeri, dan saksi ahli sementara menjadi juri di suatu acara.
Hakim Ketua Edwin Riski Marentek SH menanyakan ketidakhadiran saksi-saksi kepada jaksa penuntut umum (JPU), sayangnya JPU mengatakan saksi-saksi korban Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya tidak bisa hadir, begitu juga saksi ahli.
Hakim Ketua Marenetek memberikan kesempatan terakhir bagi JPU untuk mendatangkan saksi-saksi di sidang berikutnya, Kamis (11/12/2025).

Sementara itu, Noch Sambouw SH M.H. CMC, menyoroti ketidakhadiran saksi-saksi.
“Kehadiran saksi korban Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya sangatlah penting, karena ada indikasi kedua saksi korban memberikan keterangan palsu saat BAP,” kata Sambouw.
Sambouw menegaskan ada keterangan-keterangan dari saksi korban menurutnya harus dipertanggungjawabkan di persidangan.
“Kami meminta kepada Majelis Hakim, jika saksi korban tidak bisa hadir lagi dalam persidangan berikut, agar saksi korban dipanggil secara paksa, begitu juga dengan saksi ahli. Saksi ahli harus memberikan keterangan terkait kesaksiannya bahwa perkara ini ada unsur pidana, kami harus mempertanyakan dimana unsur pidananya kepada saksi ahli. Karena menurut kami tidak ada unsur pidana dalam perkara ini,” tegas Sambouw pengacara dari terdakwa.
Lanjut Sambouw, pihaknya ingin tahu apakah keterangan yang diduga palsu itu ditulis oleh Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya, atau justru oleh penyidik tanpa sepengetahuan mereka.
“Ini harus jelas, kami siap melakukan langkah hukum jika ada unsur rekayasa dalam dokumen atau testimoni BAP,” ungkapnya.
Sambouw juga meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan opsi persidangan online bila alasan saksi tidak hadir terkait jarak atau lokasi.
“Kalau mereka ada di Jakarta atau di kampus Unsrat sekalipun, bisa memberikan keterangan secara online. Tidak ada alasan untuk terus mangkir,” kata Sambouw.
Sidang sebelumnya, Noch Sambouw menerangkan kepada sejumlah media, laporan dugaan penyerobotan tanah di kebun Tumpengan desa Sea, dari saksi korban konglomerat Jimmy Widjaya kepada terdakwa malahan terbalik.
Sambouw menjelaskan, sertifikat yang terbit sejak 1995 yang kini berubah status menjadi HGB 3320/DSA, HGB 3036/DSA
HGB 3037/DSA prosesnya sangat tidak jelas atau hanya mafia tanah yang bisa melakukannya.
Dokumen tersebut berasal dari sertifikat lama tahun 1995 atas nama Jan Mumu (No. 66), Doni Mumu (No. 67), dan Mija Mumu (No. 68) yang kemudian dikonversi menjadi HGB.
Namun, kejanggalan mencolok muncul ketika dua pejabat dari kantor pertanahan Kepala Seksi Pendaftaran Tanah dan Kepala Seksi Survey dan Pemetaan diundang sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Dalam persidangan sebelumnya, mengakui tidak mengetahui luas pasti maupun batas-batas tanah dari ketiga sertifikat tersebut. Lebih janggal lagi, saat memeriksa lokasi, alat ukur yang dibawa tidak digunakan sama sekali, dan mereka hanya mengandalkan litigation base tanpa verifikasi lapangan yang memadai.
Mereka datang membawa alat ukur, namun tidak dipakai. Mereka tidak tahu batas tanah, tidak tahu luas tanah, dan tidak menyimpulkan apa pun,” tegas Sambouw.
Salah satu saksi kunci yaitu pejabat hukum tua desa di tahun 1995, mengaku tidak pernah mengeluarkan surat, anehnya yang mengeluarkan aurat sari pemerintah Malalayang Dua kota Manado, padahal tanah tersebut berada di kabupaten Mianahasa.
“Saksi yang juga hukum tua desa Sea di tahun 1995, tidak pernah mengeluarkan surat dari desa Sea, tetapi yang mengeluarkan adalah pemerintah kelurahan Malalayang Dua kota Manado, padahal tanah tersebut terletak di desa Sea Kabupten Minahasa, ini sudah ada pengakuan dari pemerintah Malalayang Dua, bahwa telah keliru mengeluarkan surat. Tapi anehnya pihak BPN Minahasa tetap memproses,” kata Sambouw.
Sambouw mengungkapkan proses-proses penerbitan sertifikat no 66, 67, 68 yang menjadi HGB 3320/DSA, HGB 3036/DSA
HGB 3037/DSA dipastikan ada keterlibatan mafia tanah.
“Hanya mafia tanah yang bisa melakukan proses penerbitan sertifikat dan HGB seperti ini, kalo masyarakat biasa pasti tidak bisa,” ungkapnya.
(FP)

