Tujuh Menit Menentukan, Bupati–Wabup Sitaro Bongkar Kerumitan Penyaluran Bantuan Stimulan di Hadapan DPRD

Screenshot_20251127_195753_Facebook

SITARO — Di luar agenda resmi pembacaan serta penandatanganan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, terjadi momen penting yang tak kalah menyedot perhatian seluruh peserta rapat paripurna. Bupati Siau Tagulandang Biaro, Chyntia Ingrid Kalangit, S.KM, bersama Wakil Bupati Hieronimus Makainas, SE., MM, meminta waktu tambahan selama tujuh menit untuk menyampaikan penjelasan krusial terkait polemik Bantuan Dana Stimulan (BDS).

Permintaan itu langsung disetujui oleh Ketua DPRD Djon Ponto Janis, SH serta Wakil Ketua Alfrets Ronald Takarendehang, SE.Ak. Bahkan seluruh ketua fraksi, ketua komisi, dan anggota dewan tetap memilih bertahan di ruang sidang, menandakan pentingnya isu yang akan disampaikan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Chyntia tidak berlama-lama berputar dalam kata pembuka. Ia langsung menyoroti dinamika penyaluran bantuan stimulan kepada masyarakat terdampak bencana. “Begini ya Pak, terakhir kami sudah pergi ke BNPB bersama Sekretaris BPBD. Prinsip dari BNPB sangat jelas: pihak Bank Mandiri akan menyerahkan buku tabungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Namun, mekanisme tersebut ternyata mengandung “plus minus” yang cukup besar. Bupati menjelaskan bahwa pencairan di Manado boleh menggunakan surat kuasa, sementara pencairan di Siau wajib dilakukan oleh penerima langsung. “Ini tentu dapat menimbulkan masalah baru, terutama bagi masyarakat yang pengetahuannya terbatas terkait proses pencairan,” tegasnya.

Dari aspek ekonomi, kondisi semakin rumit karena pencairan bantuan tidak boleh dipotong biaya administrasi apa pun. Sementara tenggat waktu yang diberikan pemerintah pusat hanya sampai 31 Desember 2025, menyisakan waktu yang sangat sempit untuk penyelesaian.

Bupati Chyntia mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah meminta agar pencairan dilakukan secara tunai demi mempermudah masyarakat. “Tapi tidak bisa, Pak. Mohon maaf, itu bukan dari kami. Buku tabungan juga tidak ada pada Pemda; semua ada di Bank Mandiri,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Bank Mandiri dijadwalkan tiba pada Kamis sore dan melaksanakan pertemuan dengan masyarakat pada hari Jumat untuk mengembalikan seluruh buku tabungan. Namun mekanisme itu justru dikhawatirkan akan menciptakan persoalan baru.

Merespons isu-isu liar yang beredar mengenai proses penyaluran BDS, Bupati dengan tegas membantah hal tersebut. “Saya rasa tidak ada seperti itu, Pak. Saya jamin tidak ada. Kami hanya berusaha memberikan kemudahan dan melaksanakan sesuai juklak dan juknis,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah kembali diwajibkan mengikuti Juklak lama, yaitu pencairan bertahap: 40%, 50%, dan 10%. “Yang dua kali cair seperti tahun 2024 itu sudah tidak diperbolehkan lagi,” tambahnya.

Saat buku tabungan diserahkan dengan nilai 50%, masyarakat memang diperbolehkan mencairkan dana tersebut di Tagulandang atau Siau dengan persyaratan tertentu, termasuk menandatangani SPBJ. Namun proses ini membutuhkan pemahaman teknis yang tidak sederhana bagi sebagian warga.

Wakil Bupati Makainas menambahkan bahwa Pemda sebenarnya bersyukur karena keterbatasan anggaran dapat diatasi melalui turun lapangan BPBD untuk melakukan verifikasi langsung. “Tapi pada akhirnya tanggung jawab kembali ke masyarakat. Kalau Bapak/Ibu sekalian bisa membantu mempercepat, kami sangat terbuka,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran pihak perbankan. “Bank Mandiri pun sebenarnya takut salah langkah,” katanya, menekankan bahwa regulasi pusat sangat ketat.

Bupati Chyntia menegaskan bahwa dana stimulan merupakan dana pusat yang pengelolaannya diawasi ketat. “Sebaiknya sesuai juklak. Karena ini dana pusat, saya pun kalau salah bisa makan di penjara,” ucapnya lantang.

Ia menegaskan kembali bahwa Pemda tidak memiliki niat memperkaya diri. “Tidak ada maksud apa-apa. Kami sudah berusaha sekuat tenaga. Uang tunai tidak bisa; yang memungkinkan hanya pengembalian buku tabungan,” jelasnya.

Bupati juga menyinggung soal harga barang bantuan yang selama ini telah disesuaikan dengan harga pasar Manado melalui pihak ketiga. Pemda sudah memperingatkan pihak ketiga agar tidak mengambil keuntungan berlebihan. “Keuntungan hanya Rp4.000—dua ribu untuk ongkir, dua ribu untuk pihak ketiga,” terangnya.

Namun dengan sistem pencairan manual, masyarakat harus pergi ke Manado dengan biaya perjalanan sendiri. “Ini sudah di luar kendali kami,” katanya.

Dalam tujuh menit yang diminta itu, Bupati dan Wakil Bupati memberikan gambaran lengkap mengenai kerumitan teknis maupun administratif yang dihadapi. Mereka berharap DPRD dapat turut mencari solusi sebelum tenggat waktu berakhir.

Di akhir penyampaiannya, Bupati Chyntia mengajak semua pihak bersinergi. “Saya cuma mengajak, mari kita bersama-sama. Ini sudah keputusan akhir BNPB. Kalau kita tidak gerak cepat, dana kembali ke kas negara,” tutupnya.

Momentum singkat tersebut menjadi catatan penting bahwa komunikasi antara eksekutif dan legislatif masih menjadi kunci dalam memastikan bantuan sampai tepat waktu kepada masyarakat. Di tengah ketatnya aturan, keduanya kini memikul tanggung jawab moral untuk menyelamatkan hak warga yang bergantung pada ketersediaan dana stimulan.(tonglee)