Sorotan Publik Menguat: Aktivis Ingatkan Penegak Hukum Tak Terburu-buru Vonis dr. Sitti Korompot, Minta Audit Medis Independen

oleh -3503 Dilihat

KOTAMOBAGU — Penanganan kasus dugaan malapraktik yang menyeret dokter spesialis kebidanan dan kandungan RSIA Kasih Fatimah, dr. Hj. Sitti N. Korompot, SpOG-K, MARS, kini menuai perhatian luas.

Sejumlah pemerhati sosial meminta aparat penegak hukum berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam memproses kasus tersebut, mengingat asas praduga tak bersalah serta kebutuhan pembuktian ilmiah lewat audit medis.

Aktivis sosial Kotamobagu, Didi Musa, atau yang akrab disapa Dimus, menegaskan bahwa penyidikan kasus medis tidak boleh didorong oleh tekanan opini publik.

Menurutnya, arah proses pidana sebelum audit medis lengkap justru berpotensi mencederai keadilan.

“Menurut saya, proses ini terlalu cepat diarahkan ke pidana. Harus ada otopsi dulu agar penyebab kematian dapat dipastikan secara ilmiah. Tanpa itu, dasar hukumnya belum kuat,” tegas Dimus dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).

Ia menilai bahwa profesi dokter bekerja di wilayah yang berisiko tinggi dan penuh kemungkinan komplikasi, sehingga setiap tindakan harus dipandang dari sudut profesional kesehatan, bukan emosi publik.

Dimus juga menyoroti penerapan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 440, yang memungkinkan tenaga kesehatan dijerat pidana hingga 5 tahun penjara jika terbukti lalai.

Namun ia menekankan bahwa pasal tersebut tidak boleh diterapkan tanpa audit klinis dan pemeriksaan ahli forensik independen.

“Penyidik harus melibatkan IDI, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), atau ahli forensik independen. Kita perlu bedakan antara komplikasi medis yang wajar terjadi dengan tindakan malapraktik yang benar-benar kelalaian,” jelasnya.

Dimus juga mengingatkan bahwa RSIA Kasih Fatimah selama ini menjadi rujukan layanan kesehatan ibu dan anak, tidak hanya di Kotamobagu tetapi juga di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).

“RSIA Kasih Fatimah itu aset daerah. Ribuan ibu dan anak diselamatkan di sana selama bertahun-tahun. Karena itu, penilaian publik harus tetap objektif, jangan langsung mengarah pada vonis,” ujarnya.

Ia khawatir bahwa penanganan yang tidak hati-hati dapat menimbulkan dampak luas bagi kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan lokal dan menimbulkan ketakutan bagi tenaga medis.

“Kalau setiap dokter yang menangani pasien risiko tinggi langsung merasa terancam pidana, pelayanan kesehatan bisa terhambat dan banyak dokter enggan menangani kasus berat,” tambahnya.

Hingga kini, penyelidikan kasus masih berjalan, dan pihak RSIA Kasih Fatimah disebut siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum.

Masyarakat menunggu hasil evaluasi medis resmi untuk memastikan apakah benar terdapat kelalaian atau justru komplikasi yang tidak dapat dihindari.

Kasus ini terus menjadi perhatian luas, dan publik berharap penyidik mengedepankan keadilan ilmiah — tidak hanya memenuhi tekanan sosial. (**)