Posting Nomor Telepon dan Nama Usaha di Facebook, RL Oknum ASN Bolmong Terancam UU ITE

oleh -296 Dilihat

KOTAMOBAGU – Seorang pemilik akun Facebook berinisial RL dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan data pribadi, setelah memposting nomor telepon dan nama tempat usaha milik seorang warga Desa Bilalang III tanpa izin.

Laporan pengaduan tersebut dibuat oleh SCM, warga Desa Bilalang III, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow, pada 7 Juli 2025. Dalam laporannya, SCM merasa dirugikan setelah RL mengunggah status di akun Facebook-nya dengan tulisan:

“Ada yang tau sapa pe no ini. Jaba spam pa orang pe papa soalx,”

serta menyertakan foto tangkapan layar berisi nomor telepon dan nama tempat usaha milik SCM. Postingan itu diunggah sekitar awal Juli 2025 dan sempat mendapat perhatian dari sejumlah pengguna media sosial.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, RL yang merupakan ASN di Rumah Sakit Datoe Binangkang Kabupaten Bolaang Mongondow, mengaku memposting nomor tersebut karena penasaran.

Ia mendapati nomor itu menghubungi suaminya beberapa kali. Merasa Penasaran, RL kemudian mengambil nomor WhatsApp tersebut dari ponsel suaminya, lalu memfoto tampilan layar yang menunjukkan nama tempat usaha, dan mengunggahnya ke Facebook dengan maksud menanyakan identitas pemilik nomor.

Namun, meski tidak ada komentar yang mengenali nomor itu, tindakan RL justru berujung pelaporan ke Polres Kotamobagu karena dianggap telah merugikan nama tempat Usaha dan melanggar privasi pelapor.

Atas perbuatannya, RL terancam dijerat Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Selain itu, perbuatan RL juga dapat dikategorikan sebagai dugaan penyalahgunaan data pribadi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo. UU Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

ASN adalah sebagai pelayan publik yang mewakili pemerintah, sehingga mestinya memiliki etika dalam bermedia sosial. Setiap ucapan atau tindakan di media sosial mencerminkan integritas lembaga tempatnya bertugas.

Adapun Konsekuensi Hukum dan Disiplin ASN yang melanggar etika media sosial dapat dikenakan: Sanksi administratif sesuai PP 53/2010, Hukuman disiplin ringan hingga berat, tergantung tingkat pelanggaran.

“Nomor telepon merupakan bagian dari data pribadi yang dilindungi hukum, karena mengandung identitas langsung yang tidak boleh disebarluaskan tanpa izin pemiliknya. Apalagi tempat usaha saya yang terdaftar dalam Kemenkumham,” ujar SCM.

SCM sendiri berharap kasus ini dapat segera diproses dengan serius oleh pihak Kepolisian. Apalagi kasus yang sudah berjalan selama hampir 5 bulan, dan bukan lagi sebagai aduan tapi sudah berupa Laporan Polisi dan sudah dipenuhinya 2 orang saksi dan keterangan dari Ahli ITE.

“Saya berharap Polres Kotamobagu bisa menindak tegas terlapor atas dugaan penyalahgunaan data pribadi saya dengan narasi negatif. Dan saya juga berharap melalui kasus ini, edukasi bagi masyarakat tersampaikan dan menjadi role mode bahwa pentingnya berhati – hati dalam hal mendistribusikan data pribadi seseorang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Kotamobagu, Aipda Syailendra Tanjung, saat dikonfirmasi media ini menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.