Kontraktor Resmi Laporkan Pemkab Minut Ke Polda Sulut Atas Dugaan Pengrusakan Proyek Tahun 2020 Di SDN 2 Airmadidi

oleh -1542 Dilihat

MINUT- Dugaan pengrusakan proyek pekerjaan tahun 2020 yang hingga saat ini belum terbayarkan dan dalam proses hukum ditingkat Mahkama Agung (MA) di SD N 2 Airamdidi kelurahan Sarongsong Satu kecamatan Airmadidi Minahasa Utara berbuntut panjang.

Pasalnya pihak kontraktor sudah melaporkan dugaan pidana pengrusakan secara resmi ke Polda Sulut dengan nomor laporan Polisi STTLP/B/695.a/X/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA. Frans Otta selaku sebagai penanggungjawab pekerjaan yang didampingi Noldy Yohan Awuy serta Lawyer Stephanus Bulean SH

mengatakan, proyek yang dikerjakan tahun 2020 dan pernah dianggarkan tahun 2022 masih sementara berproses hukum.

“Karena itu belum dibayarkan dan sudah dibongkar, jadi kami laporkan sebagai pengrusakan yang dilakukan oleh Pemkab Minut,” kata Frans Otta.

(FP)