Asas Fiksi Hukum dalam Bingkai Pemasyarakatan Hukum dan Pertanggunjawaban Pidana

afe4dc22-6d1d-4f43-abb5-8e30188c614d

Oleh: Pradikta Andi Alvat Analis Perkara Peradilan PN Rembang

Asas fiksi hukum merupakan asas yang berakar pada postulat nemo ius ignorare censetur atau iedereen wordt geacht de wet tekennen, yang berarti setiap orang dianggap tahu (resumption iures de iure) akan undang-undang (hukum). Setelah peraturan perundang-undangan diundangkan pada lembaran negara maka semua orang dianggap tahu akan undang-undang tersebut. Prinsip ini berderivasi pada lahirnya postulat ignorantia legis excusat neminem, bahwa ketidaktahuan seseorang akan undang-undang (hukum) bukan merupakan alasan pemaaf dan ignorantia jurist non excusat, bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak membebaskannya dari tuntutan hukum. Secara yuridis, asas fiksi hukum terlembaga dalam penjelasan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang berbunyi  “Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya”. 

Dalam tataran praktis, asas fiksi hukum seringkali menghadirkan problema tersendiri terkait pemasyarakatan hukum, ditengah gejala hyper-regalated society, dimana jumlah undang-undang beserta turunannya sangat banyak namun di sisi lain tidak diiringi oleh diseminasi peraturan perundang-undangan tersebut kepada masyarakat secara luas. Jimly Assidiqie dalam buku Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (2005) menekankan pentingnya sosialisasi hukum dimasukkan sebagai kerangka sub-sistem dalam kerangka sistem hukum Indonesia selain substansi, struktur, dan budaya hukum sehingga mendapatkan atensi dalam strategi perbaikan secara kontinu danmelembaga. Di tengah semakin kompleks dan banyaknya regulasi hukum, menjadi penting untuk dilaksanakan sosialisasi hukum secara luas dan terlembaga. Peraturan perundang-undangan tidak sekadar diundangkan (publication of law) pada lembaran negara namun diperlukan usaha nyata dan strategis untuk menyebarluaskan peraturan-peraturan itu secara merata (promulgation of law) sehingga dapat mendorong kesadaran dan pemahaman masyarakat luas terhadap suatu aturan perundang-undangan.

Penerapan asas fiksi hukum selama ini menyebabkan administrator hukum memandang tugas mereka selesai sebatas apabila peraturan perundang-undangan telah diundangkan pada lembaran negara dan tidak terikat terhadap tanggungjawab yang lebih luas untuk menyebarluaskan dan memasyarakatkan aturan tersebut. Jeremy Bentham dalam buku Of Laws in General(1970) mengungkapkan bahwa untuk menegakkan hukum secara konsekuen diperlukan sosialisasi secara luas kepada adresat dariaturan hukum tersebut yakni masyarakat.

Fiksi Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana

Menurut Eddy Hiariej dalam buku Anotasi KUHP Nasional(2005), pertanggungjawaban pidana pada dasarnya menyoal bisa tidaknya celaan terhadap perbuatan diteruskan pada orang yang melakukan perbuatan tersebut. Pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan kesalahan yang merupakan keadaan jiwa dari seseorang dan hubungan batin antara seseorang tersebut dengan perbuatannya sehingga patut dicela. Mengenai keadaan jiwa dari seseorang yang melakukan perbuatan lazim dipahami sebagai kemampuan bertanggungjawab yakni kondisi kenormalan psikis untuk memahami arti dan hakikat dari perbuatannya. Sedangkan hubungan batin antara seseorang dengan perbuatannya sehingga patut dicela merupakan manifestasi dari kesengajaan, kealpaan, serta ketiadaan alasan pemaaf. Hubungan antara asas fiksi hukum dengan pertanggungjawaban pidana adalah bahwa karena semua orang dianggap tahu akan undang-undang pidana maka ketidaktahuan akan undang-undang tidak menjadi alasan yang menghapus pertanggungjawaban pidana.

Doktrin Kesesatan Hukum

Dalam doktrin ilmu hukum pidana, tidak selamanya perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dapat dijatuhi pidana jika terdapat kesesatan didalamnya. Terdapat dua jenis kesesatan yakni kesesatan fakta (feitelijke dwaling) dan kesesatan hukum (rechts dwaling). Kesesatan fakta adalah suatu kekeliruan yang tertuju pada salah satu unsur tindak pidana. Misalnya seseorang yang mengambil sepeda orang lain di sebuah parkiran karena warna dan bentuknya mirip dengan sepeda miliknya sehingga ia mengira sepeda yang ia ambil tersebut adalah miliknya. Atas perbuatan tersebut, ia tidak dapat dijatuhi pidana atas tindak pidana pencurian. Kemudian kesesatan hukum, yakni melakukan perbuatan dengan perkiraan bahwa perbuatan tersebut tidak dilarang oleh undang-undang, disini dapat dibedakan menjadi dua hal yakni kekeliruan yang dapat dimengerti dan kekeliruan yang tidak dapat dimengerti. Kekeliruan yang dapat dimengerti (error iuris irrevocabilis atau understandable mistake of law) merupakan alasan pemaaf, dimana seseorang melanggar hukum karena ketidaktahuan atau kekeliruan yang sangat wajar, sehingga ia tidak dapat dipersalahkan. Jika dapat dibuktikan, kesesatan fakta dan kesesatan hukum yang dapat dimengerti akan merefleksikan tidak adanya dolus malus dari pelaku dalam melakukan perbuatan. Yang berarti orang tersebut tidak menghetahui hakikat dari perbuatan yang dilakukannya. Secara yuridis, kesesatan hukum sebagai alasan pemaaf tidak diatur dalam KUHP namun eksis dalam doktrin dan ilmu penghetahuan hukum pidana.

Selanjutnya, apa parameter untuk menilai kesesatan hukum yang dapat dimengerti dimana seseorang tidak menghetahui hakikat dari perbuatan yang dilakukannya dan tidak menghetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Setidaknya terdapat 3 ukuran. Pertama, perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana yang tergolong mala in prohibitia bukan mala in se. Mala prohibitamerupakan perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana karena dilarang oleh undang-undang, bukan karena perbuatan tersebut secara inheren jahat misalnya memelihara hewan yang dilindungi undang-undang tanpa izin. Sedangkan mala in semerujuk pada perbuatan yang secara inheren dianggap jahat dan tidak bermoral misalnya pembunuhan, pemerkosaan, korupsi dll.Jadi, alasan ketidaktahuan hukum terhadap tindak pidana yang tergolong mala in se tidak merupakan bentuk kesesatan hukum karena secara moralitas dan batas penalaran manusia, manusia pada umumnya seharusnya menginsyafi bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan keadaban manusia. Kedua, kedudukan, jabatan, tingkat pendidikan/penghetahuan orang tersebut. Ketiga, kesesuaian antara fakta yang ada dan berdasarkan kesengajaan yang diobyektifkan, seseorang tersebut dianggap tidak tahu hakikat dari pebuatan yang dilakukan.Ketidaktahuan akan hukum jika diobyektifkan berdasarkan konsep individualisasi pidana (faktor pada diri pelaku) dan fakta-fakta hukum (pada perbuatan) maka akan merepresentasikan terjadinya kesesatan hukum yang dapat dimengerti, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana termasuk dalam alasan yang dapat menghapuskan pidana.

Konklusi

Penerapan asas fiksi hukum ditengah gejala hyper-regalated society tanpa dibarengi dengan pelembagaan sosialisasi hukum secara luas pada dasarnya tidak relevan karena dapat berakibat pengenaan pertanggungjawaban pidana terhadap orang-orang yang memiliki kesesatan hukum. Doktrin ilmu hukum pidana menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum yang dapat dimengerti merupakan aspek penghapus pidana (alasan pemaaf).Karena jika dibuktikan, maka orang yang memiliki kesesatan hukum yang dapat dimengerti pada dasarnya tidak menginsyafi hakikat perbuatannya (tidak memiliki dolus malus) bahkan tidak memiliki mens rea dalam perbuatannya. Oleh sebab itu, penerapan asas fiksi hukum dalam konteks pertanggungjawaban pidana seharusnya dibarengi dengan penyebarluasan peraturan-peraturan secara merata (promulgation of law) dan pendekatan penilaian berdasarkan konsep kesesatan hukum yang dapat dimengerti guna mewujudkan penegakan hukum pidana yang konsekuen, adil, dan proporsional.(***)

Exit mobile version