Kasus Besi Bekas di Inobonto, Kuasa Hukum Ajak PT Conch Tempuh Jalan Kekeluargaan

IMG-20261106-WA0018

BOLMONG – Kuasa hukum seorang warga Kelurahan Inobonto, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, berharap PT Conch North Sulawesi Cement mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan.

Perkara yang dimaksud adalah dugaan pengambilan besi bekas yang nilainya disebut sekitar Rp300 ribu.

Warga berinisial FM itu dilaporkan ke Polsek Bolaang dengan Nomor LP/B/22/IX/2026/SPKT/Sek Bolaang/Res Bolmong/Polda Sulut, dan kini berstatus tersangka.

“Kami memahami hak perusahaan untuk melapor. Namun kami berharap PT Conch, sebagai perusahaan besar yang berdampingan dengan masyarakat, dapat mempertimbangkan kondisi warga ring satu seperti klien kami,” ujar kuasa hukum FM, Jemmy G. Mokoagow, S.H., M.H., CLA., CPM., Jumat (6/11/2026).

Jemmy mengatakan kliennya menyesali peristiwa yang dilaporkan dan kondisi ekonominya cukup memprihatinkan. Pada 5 November 2026, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan audiensi dan mediasi kepada pimpinan PT Conch.

Surat itu juga ditembuskan kepada Bupati, DPRD, Kapolres Bolaang Mongondow, Kapolsek Bolaang, dan Camat Bolaang.

“Kami yakin hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat sekitar dapat terus terjaga. Penyelesaian melalui musyawarah kami harap bisa menjadi jalan terbaik bagi semua pihak,” katanya.

Kuasa hukum lainnya, Abdurahman Hamisi, S.H., menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia berharap perkara ini dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Kami membuka diri untuk berdialog dan siap bertemu manajemen kapan pun diberi kesempatan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Conch belum memberikan tanggapan. (***)

Exit mobile version