Manado, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kini serius menangani keselamatan penerbangan. Banyak masyarakat yang belum menyadari atau mengetahui bahwa ada empat benda yang berpotensi menyebabkan gangguan penerbangan dan bahkan mengancam keselamatan jiwa.
Empat benda itu yakni layang-layang, pesawat udara tanpa awak (drone), laser dan balon udara.
Bukan berarti tidak bisa digunakan, namun dalam kondisi tertentu penggunaan benda-benda ini dapat menimbulkan bahaya besar sehingga perlu menjadi perhatian serius masyarakat.
“Masyarakat perlu diimbau tentang penggunaannya karena dapat mengganggu operasional penerbangan,” tukas Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah VIII, Dr. Tri Agung Widayat, S.E., M.M, Jumat (6/11/2026).
Menurut Tri Agung, benda-benda tersebut sering dianggap mainan biasa, padahal jika diterbangkan di sekitar bandara atau jalur penerbangan, risikonya bisa fatal. Satu layang-layang yang putus saja bisa berujung pada kecelakaan pesawat yang membawa ratusan penumpang.
Pihaknya telah melakukan audiensi dengan Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus pada Jumat (30/10/2026) pekan lalu.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam tentang upaya pengendalian aktivitas di sekitar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan di Bandara Sam Ratulangi Manado dan bandara-bandara lain di Sulut.
Respon positif diberikan Gubernur, dimana Pemerintah Provinsi Sulut akan menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan dan penanggulangan gangguan terhadap keselamatan penerbangan akibat layang-layang, pesawat udara tanpa awak (drone), laser dan balon udara.
Surat edaran tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota, camat, lurah, hingga masyarakat untuk lebih tertib dalam menggunakan empat benda tersebut.
“Ada poin-poin yang sudah kami sampaikan dan akan ditindaklanjuti stakeholder terkait. Sehingga nantinya masyarakat bisa memahami,” ungkapnya.
“Kalau ada even-even tertentu, seperti layang-layang, penggunaan balon udara, mari dikoordinasikan dengan kami sehingga bisa diatur agar tidak mengganggu penerbangan,” lanjut dia.
Artinya, masyarakat tetap boleh menyalurkan hobi dan menggelar festival, asalkan berkoordinasi dengan Otoritas Bandara agar jadwal dan lokasi penerbangan dapat diatur dan tidak membahayakan pesawat.
Berikut aktivitas empat benda yang bisa sebabkan gangguan keselamatan penerbangan:
1. Layang-Layang: Tali atau rangkanya dapat tersangkut di mesin, baling-baling, atau sensor pesawat saat lepas landas dan mendarat, yang berisiko merusak mesin atau memicu kecelakaan. Layang-layang yang putus dan terbang liar sangat berbahaya karena tidak terkendali.
2. Pesawat Udara Tanpa Awak (Drone): Penerbangan drone liar di jalur atau zona terlarang bandara berisiko tinggi menyebabkan tabrakan di udara dengan pesawat. Drone yang berukuran kecil sulit terlihat pilot, namun benturannya bisa merusak kaca kokpit dan mesin.
3. Laser Pointer: Sinar laser yang diarahkan ke kokpit pesawat dapat menyilaukan dan mengganggu konsentrasi atau pandangan pilot saat fase kritis (pendaratan / tinggal landas). Dalam hitungan detik, pilot bisa kehilangan pandangan dan kendali.
4. Balon Udara: Balon udara liar yang terbang bebas dapat tertabrak mesin pesawat atau menutupi kaca kokpit (pencitraan / pandangan pilot terhalang). Balon yang membawa api atau benda keras jauh lebih berbahaya.
Masyarakat diimbau untuk tidak main-main dengan aturan ini. Pasalnya, sanksi hukumnya sangat berat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan: Melarang setiap orang membuat halangan atau melakukan kegiatan di KKOP yang membahayakan keselamatan penerbangan, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat. Keselamatan penerbangan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pilot dan petugas bandara, tetapi juga seluruh masyarakat Sulawesi Utara.
Mari bermain dengan aman, hobi jalan terus, penerbangan tetap selamat.
