
Pengembalian uang fantastis tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Sulut, Senin (2/11/2026).
Zein menegaskan, setelah melakukan pendalaman dan penyidikan intensif, tim penyidik tidak menemukan adanya predikat crime atau kaitan tindak pidana antara uang milik Jimmy Asiku dengan perkara korupsi yang disangkakan kepada Elisabeth Laluyan.
“Sampai sejauh ini kita belum menemukan predikat crime terhadap Jimmy Asiku. Dan kami berpendapat, berkesimpulan setelah melakukan pendalaman bahwa tidak ada kaitannya uang yang kita sita dari Jimmy Asiku sebanyak Rp15 miliar dari perbuatan yang disangkakan terhadap Elisabeth Laluyan,” ucap Zein.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sulut melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Mnd tanggal 23 Juli 2026 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sulut Nomor Print-280/P.1/Fd.2/07/2026 tanggal 22 Juli 2026.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yang berkaitan dengan oknum EL, yakni empat bangunan di kawasan Taman Parafone, Jalan Bougenville Lorong IAKN, Tateli Satu, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa; Kantor Pemasaran IT Centre Manado lantai 3 di Jalan Piere Tendean Boulevard Manado; serta sebuah rumah di Kompleks Perumahan Bahu Mall Nomor A2, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya berbagai dokumen, perlengkapan pengolahan atau pemurnian logam emas, logam dore bullion emas seberat 87 gram, serta uang tunai sebesar Rp18.866.836.000 yang disita dari EL dan JA.
Rinciannya, sekitar Rp15 miliar merupakan milik Jimmy Asiku (JA), sementara sisanya sekitar Rp3,2 miliar milik Elisabeth Laluyan.
Karena tidak ditemukan unsur pidana, Kejati Sulut pun mengambil langkah hukum dengan mencabut penetapan penyitaan terhadap uang milik Jimmy Asiku.
“Dan itu dikuatkan dengan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado,” ujar Aspidsus.
Untuk itu, dengan tidak adanya predikat crime, Kejati Sulut telah mengembalikan uang sitaan berbandrol Rp15 Miliar tersebut kepada Jimmy Asiku melalui Penasehat Hukumnya.
“Dan itu ada tanda terimanya,” kata Aspidsus menegaskan bahwa proses pengembalian telah sesuai prosedur hukum.
Sedangkan untuk uang sitaan milik Elisabeth Laluyan, Kejati Sulut memastikan masih tetap berstatus sitaan.
“Milik Elisabeth Laluyan sekitar Rp3,2 miliar tetap kita sita dan pertimbangkan sebagai alat bukti yang nanti akan dihadirkan di persidangan,” tutup Aspidsus.
Langkah Kejati Sulut ini menunjukkan komitmen penegakan hukum yang profesional, objektif, dan tidak menggeneralisir penyitaan, dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan pembuktian predikat crime dalam setiap perkara korupsi.