Pemerintah Tetapkan 133 Warga Keturunan Filipina di Bitung sebagai WNI

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 41;

BITUNG – Sebanyak 133 warga keturunan Filipina di Kota Bitung resmi memperoleh penegasan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) setelah dinyatakan memenuhi persyaratan melalui proses pendataan dan verifikasi faktual.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia berlangsung di Ruang SH Sarundajang, Kantor Wali Kota Bitung, Minggu (1/11/2026).

Dari total 154 orang yang mengajukan permohonan, sebanyak 133 orang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara 21 pemohon lainnya belum dapat menerima SK karena masih memerlukan verifikasi lanjutan terkait dokumen kependudukan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Alex Cosmas Pinem, mengatakan penegasan status kewarganegaraan tersebut melalui proses panjang, mulai dari pendataan hingga verifikasi faktual terhadap setiap pemohon.

“Dari total 154 pemohon yang telah diverifikasi, sebanyak 133 orang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia,” kata Alex.

Menurutnya, program ini merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi warga keturunan Filipina di Kota Bitung yang selama ini belum memiliki kejelasan status kewarganegaraan dan dokumen administrasi kependudukan.

Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 47 tentang tata cara penyampaian permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik.

Alex juga mengapresiasi dukungan dan koordinasi lintas instansi, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung, sehingga proses penegasan status kewarganegaraan tersebut dapat terlaksana.

Sementara itu, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI, Dulyono, mengatakan program tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan kewarganegaraan.

Ia menjelaskan, 21 pemohon yang belum menerima SK masih harus menjalani verifikasi lanjutan karena ditemukan persoalan dokumen ganda.

“Yang 21 orang ini belum bisa menerima SK karena terdapat dokumen ganda. Karena itu, perlu dilakukan verifikasi kembali agar tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan status kewarganegaraan,” jelas Dulyono.

Dengan penegasan status tersebut, 133 penerima SK kini memperoleh pengakuan resmi sebagai WNI dan dapat mengurus dokumen kependudukan serta mengakses berbagai layanan dasar, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum RI melalui Kanwil Sulawesi Utara serta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.

Ia berharap kepastian status kewarganegaraan ini dapat memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat penerima SK dalam memperoleh pelayanan publik.

“Selamat kepada seluruh warga yang telah menerima SK. Mereka wajib mendapatkan akses pelayanan yang sama seperti masyarakat Kota Bitung lainnya,” pungkas Hengky.(*)

Exit mobile version