Pelarian DPO Berakhir di Manado! Buronan Penganiayaan di Kotobangon Diciduk URC Polres Kotamobagu

‎KOTAMOBAGU – Pelarian terduga pelaku penganiayaan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kotamobagu akhirnya terhenti.

‎Berkat kolaborasi Tim URC dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kotamobagu bersama Tim URC Polda Sulawesi Utara (Sulut), seorang wanita berinisial TTP alias Moy (34) berhasil diamankan di Kota Manado.

‎Terduga pelaku yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) dan merupakan warga Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Sario Baru, Kecamatan Sario, Manado, Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 07.00 Wita.

‎Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari DPO Nomor: DPO/11/X/2026/Reskrim, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di tempat biliar Nineball Jalur 2, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.

‎Pengungkapan ini bermula ketika Tim URC Polres Kotamobagu menindaklanjuti informasi dan permintaan dari Unit Pidum Sat Reskrim terkait keberadaan terduga pelaku yang telah masuk daftar pencarian.

‎Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk melacak keberadaan wanita tersebut.

‎Hasilnya, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kota Manado. Tanpa membuang waktu, Tim URC Polres Kotamobagu langsung bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Tim URC Polda Sulut.

‎Kerja sama kedua tim akhirnya membuahkan hasil. Terduga pelaku berhasil ditemukan dan diamankan di tempat kosnya di Kelurahan Sario Baru.

‎Usai ditangkap, TTP alias Moy langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu S, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

‎”Benar, Tim URC dan Unit Pidum kami berkolaborasi dengan URC Polda Sulut berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang sudah menjadi DPO. Pelaku diamankan di Manado dan saat ini sudah berada di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

‎Ia menegaskan, Polres Kotamobagu berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan.

‎Pihaknya juga memastikan upaya pencarian terhadap para buronan yang masuk dalam daftar DPO akan terus dilakukan hingga berhasil diamankan.

‎Keberhasilan penangkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antarsatuan dalam mempersempit ruang gerak terduga pelaku tindak pidana, meskipun keberadaannya berada di luar wilayah hukum Polres Kotamobagu. (**)

Exit mobile version