Cegah Terulang Kasus Hukum, Henry Walukow Usul Pola Standar Kerja Sama Media di Pemprov Sulut

Manado, Belajar dari pengalaman adanya persoalan hukum yang menjerat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Henry Walukow menawarkan solusi preventif.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sulut bersama Diskominfo Sulut, Senin (26/10/2026), Henry meminta agar Diskominfo segera menyusun pedoman baku kerja sama media di lingkungan Pemprov Sulut.

Menurut legislator Dapil Bitung-Minut, keberadaan pedoman baku akan menjadi tameng dan pencegah agar kesalahan pengelolaan di masa lalu tidak terulang kembali. Pedoman ini akan menjadi landasan hukum yang jelas bagi semua.

“Ini menjadi pegangan dasar agar ke depannya lebih tertib sekaligus menjadi langkah pencegahan terhadap potensi persoalan di kemudian hari,” ucap Henry Walukow.

Legislator Partai Demokrat ini menjelaskan, pedoman baku yang dimaksud harus mengatur secara rinci tentang kriteria media yang layak bekerja sama, mulai dari legalitas perusahaan, verifikasi Dewan Pers, kelengkapan administrasi, hingga standar harga dan output pemberitaan.

Dengan begitu, kerja sama media tidak lagi berjalan berdasarkan kebiasaan, tetapi berdasarkan regulasi yang transparan dan akuntabel.

“Pengaturan kerja sama media di lingkungan Diskominfo Sulut saat ini masih perlu dibenahi. Kita butuh ketentuan yang dapat menjadi pedoman bersama,” jelasnya.

Kepala Diskominfo Sulut, Zainudin Saleh Hilimi, menyambut baik usulan tersebut. Ia mengakui bahwa ke depan sistem kerja sama media memang harus diperketat dengan standar baku.

Ia menegaskan, hanya media yang memenuhi standar baku yang telah ditetapkan oleh Diskominfo Sulut yang akan diakomodir dalam kerja sama tahun-tahun mendatang.

RDP yang digelar di ruang Komisi I ini berlangsung konstruktif dan dihadiri lengkap pimpinan dan anggota Komisi I, yakni Braien Waworuntu, Rhesa Waworuntu, Julitje Maringka, Hillary Tuwo, Eugenia Mantiri, dan Feramitha Mokodompit.