Imbran Mengaku Danai Bak Rendaman di Lanut, Polda Sulut Didesak Segera Bertindak

BOLTIM – Aktivitas pengolahan emas menggunakan metode bak rendaman di wilayah Talong, Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menjadi sorotan.

‎Pasalnya, kegiatan tersebut diduga masih terus berlangsung meski Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) KUD Nomontang disebut belum terbit.

‎Kondisi ini memunculkan desakan agar aparat penegak hukum (APH) tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik operasional pengolahan emas tersebut.

‎Meski KUD Nomontang diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), legalitas kegiatan operasional di lokasi yang disorot masih dipersoalkan. Kepemilikan IUP tidak serta-merta menjadi pembenaran bagi seluruh aktivitas pertambangan apabila persyaratan dan ketentuan yang berlaku belum dipenuhi.

‎Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di area milik Feky Sumilat, wilayah Talong, Desa Lanut.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pengolahan emas dengan sistem bak rendaman di lokasi tersebut diduga mendapat pendanaan dari seorang investor bernama Imbran.

‎Saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2026), Imbran membenarkan dirinya terlibat dalam pengelolaan dan pendanaan kegiatan bak rendaman tersebut.

‎“Iya, betul. Ada perlu apa?” jawab Imbran saat dikonfirmasi.

‎Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi lebih jauh oleh pihak berwenang, terutama terkait status perizinan, sumber pendanaan, serta pemenuhan ketentuan operasional pertambangan.

‎‎Wakil Ketua GMPK Sulawesi Utara, Resmol Maikel, mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum memenuhi ketentuan di wilayah KUD Nomontang.

‎Resmol juga meminta agar instruksi Kapolda Sulawesi Utara melalui Surat Telegram Nomor STR/151/X/PAM.1./2026 tertanggal 8 Oktober 2026 dikawal secara konsisten. Instruksi tersebut berkaitan dengan penanganan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

‎Menurut Resmol, penanganan tidak boleh berhenti pada penertiban di lapangan. Aparat juga perlu menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang mengorganisasi kegiatan, menyediakan pendanaan, memasok kebutuhan operasional, hingga menampung hasil tambang apabila ditemukan bukti yang cukup.

‎“Kami meminta kepada Polda Sulut agar segera menertibkan aktivitas pertambangan di wilayah KUD Nomontang,” tegas Resmol.

‎Ia menilai pengawasan berkelanjutan diperlukan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang kembali berjalan tanpa memenuhi ketentuan hukum setelah dilakukan penindakan.

‎Surat Telegram Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Yudo Hermanto, disebut memuat sejumlah arahan kepada jajaran kewilayahan dalam menangani aktivitas PETI dan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

‎Arahan tersebut mencakup pemetaan lokasi rawan, penguatan deteksi dini, peningkatan patroli, serta pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi. Koordinasi lintas instansi juga menjadi bagian dari upaya penanganan, termasuk mitigasi dampak sosial dan lingkungan yang berpotensi ditimbulkan aktivitas pertambangan.

‎Dengan adanya instruksi tersebut, Resmol berharap aparat dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas bak rendaman di wilayah Lanut.

‎Penegakan hukum, menurutnya, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa tebang pilih terhadap pihak mana pun yang terbukti melanggar. (***)

‎

Exit mobile version