‎Sisir 5 SPBU Siang-Malam, Tim URC dan Tipidter Polres Kotamobagu Buru Penimbun BBM Subsidi

KOTAMOBAGU – Tak ingin BBM bersubsidi disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kotamobagu turun langsung melakukan pengawasan di lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Minggu (18/10/2026).
‎
‎Pengawasan dilakukan secara intensif, mulai dari siang hingga malam hari, sebagai langkah antisipasi terhadap praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat.
‎
‎Sebelum bergerak ke lapangan, Kanit Tipidter Polres Kotamobagu, Ipda Fadly Ambarak, memimpin apel pengecekan personel sekaligus memberikan arahan terkait sasaran dan langkah-langkah pengawasan.
‎
‎Usai apel, tim gabungan langsung menyambangi SPBU di Kelurahan Kotabangon. Di lokasi tersebut, petugas melakukan pengecekan untuk mengantisipasi adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi serta memastikan penyalurannya berjalan sesuai ketentuan.
‎
‎Pengawasan tak berhenti di situ. Pada malam harinya, tim kembali bergerak menyisir empat SPBU lainnya, masing-masing di Kelurahan Matali, Kelurahan Mongkonai, Desa Pontodon, dan Desa Moyag.
‎
‎Dengan demikian, total lima SPBU menjadi sasaran pengawasan dalam satu hari. Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga menyampaikan imbauan tegas agar pihak SPBU maupun masyarakat tidak terlibat dalam praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
‎
‎Kapolres Kotamobagu, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu S., S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus dilakukan guna mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat luas.
‎
‎“Pengawasan ini rutin kami lakukan. Jangan coba-coba menimbun atau menyalahgunakan BBM subsidi. Itu merupakan perbuatan yang merugikan masyarakat banyak,” tegas Kasat Reskrim.
‎
‎Ia juga memperingatkan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎Di sisi lain, pihak SPBU diingatkan agar menyalurkan BBM bersubsidi sesuai aturan dan tepat sasaran. Masyarakat pun diminta ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan, penyalahgunaan BBM, atau antrean kendaraan yang tidak wajar.
‎
‎“Kami mengimbau kepada pihak SPBU agar menyalurkan BBM subsidi sesuai aturan dan tepat sasaran. Kepada masyarakat, jika melihat praktik penimbunan atau antrean tidak wajar, segera laporkan ke Polres Kotamobagu atau melalui Call Center 110,” pungkasnya.
‎
‎Langkah pengawasan ini menjadi bagian dari upaya Polres Kotamobagu menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tetap sesuai peruntukan, sehingga hak masyarakat yang membutuhkan tidak dirugikan oleh praktik-praktik ilegal. (***)

Exit mobile version