BOLMONG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan perkebunan Nuntab, Desa Dumoga 4, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi sorotan.
Meski belum ada konfirmasi resmi mengenai kondisi terkini di lapangan, aktivitas pengerukan tanah di lokasi tersebut dikabarkan masih berlangsung.
Informasi yang diperoleh media ini, dari seorang sumber menyebutkan, sedikitnya tiga unit alat berat jenis excavator diduga masih digunakan untuk mengeruk tanah yang disinyalir mengandung material emas. Alat berat itu juga disebut dimanfaatkan untuk membuka akses jalan menuju titik pengerukan.
“Iyo, dorang pake tiga alat sampe skarang dorang masih ba karja,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media ini, Senin (13/10/2026).
Dugaan aktivitas pertambangan tersebut turut diperkuat oleh dokumentasi berupa foto dan video yang diterima redaksi. Dalam gambar itu, terlihat hamparan terpal berwarna biru yang diduga digunakan dalam proses pengolahan material tambang, puluhan drum biru, serta sejumlah pipa paralon.
Satu unit excavator berwarna hijau toska juga tampak sedang melakukan pengerukan tanah. Di sekitarnya, terlihat gunungan material hasil galian yang menunjukkan adanya pekerjaan pembukaan dan penggalian lahan.
Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan. Dokumentasi tersebut merupakan hasil tangkapan sekitar dua bulan lebih yang lalu. Karena itu, gambar-gambar tersebut belum dapat dijadikan bukti pasti bahwa aktivitas serupa masih berlangsung hingga saat ini.
Pengecekan langsung oleh pihak berwenang diperlukan untuk memastikan kondisi terkini, termasuk keberadaan alat berat, bentuk kegiatan yang dilakukan, serta legalitas aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Di tengah dugaan aktivitas PETI tersebut, seorang sumber lain yang disebut merupakan petugas berwenang memberikan informasi mengenai status kawasan yang dikerjakan.
Menurut sumber tersebut, lokasi itu masuk dalam kategori Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Tidak masuk dalam kawasan HPT,” ungkapnya.
Meski demikian, status lahan sebagai APL tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan pertambangan di atasnya telah memiliki izin. Legalitas aktivitas pertambangan tetap perlu dipastikan berdasarkan ketentuan perizinan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang diduga mengelola aktivitas di lokasi tersebut maupun Polres Bolmong belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan.
Publik kini menanti kejelasan mengenai kondisi terkini perkebunan Nuntab, termasuk apakah aktivitas pengerukan masih berlangsung dan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.
Konfirmasi dari pihak berwenang diperlukan agar informasi mengenai dugaan PETI ini dapat dipastikan secara objektif dan berimbang. (***)
